JAKARTA (swararakyat.com) – Salim Halim, SH, kuasa hukum CV Aks Jakarta meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar menyatakan batal pendaftaran merek “MT NG SHAN + logo”.
Hal itu disampaikan Salim Halim di PN Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Menurutnya, logo tersebut dianggap memiliki kesamaan dengan logo milik kliennya yaitu MING SHAN.
“Tergugat mempunyai itikad tidak baik, yang mana logo tersebut terdaftar persis sama dengan logo yang terdaftar oleh klien kami yang duluan,” kata Salim Halim didampingi Rani Wasty Hutapea, SH.
Menurut Salim, sesuai sistim first to file yaitu prinsip utama dalam hukum merek yakni siapa yang duluan daftar, dialah yang berhak memiliki.
Disebut Salim Halim, merek milik kliennya didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DIKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 23 Juni 2008 dengan sertifikat IDM000232876. Sedang merek milik tergugat terdaftar 4 Februari 2009 dengan sertifikat merek nomor IDM 000212194.
Selain itu, Salim Halim menilai tergugat dengan sengaja meniru atau menjiplak logo merek milik kliennya yaitu dua buah segitiga tanpa alas berukuran besar dan dua buah segitiga tanpa alas berukuran kecil yang ditempatkan di dalam segitiga tanpa alas yang berukuran besar.
Disampaikan Salim Halim, kliennya merupakan distributor resmi yang berwenang menjual dan memasarkan produk mata bor dengan merek Ming Shan yang diproduksi di Taiwan.
Dengan adanya pendaftaran merek milik tergugat, menurut Salim Halim menjadi halangan bagi kliennya untuk memperdagangkan produk barang di kelas 08 dengan merek “MING SHAN+logo”.
“Secara bisnis klien kami sangat dirugikan atas kesamaan kata dan visual tersebut yang dapat mengecoh dan menyesatkan masyarakat mengenai asal usul barang yang diperdagangkan,” ujar Salim.
Pada sidang yang dipimpin hakim Faisal, SH, hari ini penggugat mengajukan ahli terkait gugatan pembatalan merek tersebut.
“Kami hadirkan ahli mantan pejabat di HAKI untuk menyampaikan pendapatnya terkait merek dan logo itu,” tambah Salim. (s)













