TANGERANG (swararakyat.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis bebas Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian dari dakwaan memaksa masuk rumah, ruangan atau pekarangan orang lain dengan melawan hukum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata majelis hakim di sidang PN Tangerang, Rabu (4/3/2026).
Sesuai dakwaan penuntut umum, rumah, ruangan atau pekarangan yang dituduh dimasuki kedua terdakwa secara paksa yaitu sebidang tanah seluas 577 M2 di Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dimana obyek tanah ini dipersoalkan AT secara pidana karena mengklaim haknya.
Dikatakan majelis hakim, Andreas Tarmudi memperoleh tanah tersebut pada tanggal 22 Maret 2000, dan sejak saat itu menguasai fisik tanah dengan membangun pagar semi permanen. Kemudian Januaris Siagian menempati lokasi sejak 12 November 2014 atas ijin dari Andreas Tarmudi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut alasan Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian tidak bersedia meninggalkan lokasi tanah karena meyakini memiliki hak berdasarkan alas hak yang dipegang sejak tahun 2000.
“Penguasaan obyek tanah oleh Andreas Tarmudi merupakan penguasaan yang sah menurut hukum,” kata majelis hakim.
Begitu juga dengan penguasaan obyek tanah oleh Januaris Siagian. Menurut majelis hakim dilakukan secara legal berdasarkan surat kuasa dari Andreas Tarmudi selaku pemilik sah atas obyek tanah.
“Secara hukum Januaris Siagian menempati obyek tanah atas ijin dan kewenangan yang sah dari pemiliknya,” terang majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim sependapat dengan pembelaan atau pleidoi dari advokat kedua terdakwa yaitu Erdi Karo-Karo, SH yang menyebut kasus itu merupakan ranah perdata.
“Sengketa ini merupakan ranah hukum perdata. Selama belum ada putusan perdata yang membatalkan atau menyatakan tidak sahnya alas hak Andreas Tarmudi, maka keberadaan para terdakwa tidak dapat serta merta dinyatakan sebagai melawan hukum dalam pengertian pidana,” kata majelis hakim dengan tegas.
Menurut majelis hakim, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tidak beralasan secara hukum karena bertentangan dengan keadilan dan prinsip negara hukum.
Oleh karena salah satu unsur Pasal 257 KUHP yang baru (sebelumnya didakwa Pasal 167 KUHP lama) yaitu memaksa masuk ke dalam rumah, pekarangan dengan melawan hukum tidak terpenuhi, majelis hakim memutuskan kedua terdakwa harus dibebaskan.
“Membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan harkat dan martabat para terdakwa,” ucap majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa selama 5 bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaannya.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Erdi Karo-Karo, advokat kedua terdakwa menyampaikan apresiasinya.
“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim karena logika hukum diterapkan dengan baik,” kata Erdi Karo-Karo,SH dengan singkat. (s)













