Opini  

Sufism Citizenship: Hikmah sebagai Fondasi Kesadaran Kewargaan dalam Perspektif Pancasila.

Setelah beberapa artikel sebelumnya dipaparkan, kali ini saya ingin menyampaikan sebuah ide dan gagasan tentang sufism citizenship yang tidak terlepas dari dasar jiwa manusia Indonesia, tetapi justru lahir sebagai bentuk penguatan terhadap Pancasila. Gagasan ini berpijak pada keyakinan bahwa struktur batin masyarakat Indonesia sejak awal dibangun bukan hanya oleh kontrak sosial-politik, melainkan juga oleh warisan etik, spiritualitas, musyawarah, dan budaya adab yang telah tumbuh panjang dalam sejarah Nusantara. Oleh karena itu, sufism citizenship tidak dimaksudkan sebagai konsep yang berdiri di luar dasar negara, melainkan sebagai koroborasi nilai terhadap Pancasila yang dalam kenyataannya terus mengalami pembacaan ulang, pengujian, bahkan falsifikasi sosial-politik sejak berakhirnya Orde Baru dan dimulainya era reformasi. Reformasi membuka ruang demokrasi yang luas, tetapi sekaligus memperlihatkan bahwa kebebasan politik tanpa kedalaman etik sering menghadirkan paradoks: partisipasi meningkat, tetapi ketegangan sosial, polarisasi, agresivitas verbal, dan perebutan kepentingan juga semakin menonjol. Dalam konteks inilah diperlukan upaya menghadirkan kembali dimensi ruhani ke dalam kesadaran kewargaan.

Di tengah berkembangnya diskursus modern mengenai kewarganegaraan, demokrasi, dan partisipasi publik, muncul kebutuhan untuk meninjau kembali fondasi etik yang menopang kualitas seorang warga negara. Dalam tradisi ilmu kewarganegaraan, civic umumnya dipahami sebagai ranah pendidikan politik dan sosial yang membentuk kesadaran warga terhadap hak, kewajiban, konstitusi, partisipasi demokratis, dan tanggung jawab sosial. Sementara citizen menunjuk kepada subjek hukumnya, yakni individu yang secara legal menjadi bagian dari negara. Namun perkembangan masyarakat kontemporer menunjukkan bahwa kualitas kewargaan tidak cukup dibangun hanya melalui kesadaran legal-formal. Demokrasi modern sering melahirkan partisipasi yang aktif tetapi tidak selalu disertai kedalaman etik, sehingga ruang publik mudah dipenuhi pertentangan emosional, dominasi kepentingan, dan melemahnya orientasi maslahat bersama. Dalam konteks inilah gagasan sufism citizenship memperoleh relevansinya sebagai upaya menghadirkan dimensi ruhani ke dalam pembentukan warga negara.

Konsep sufism citizenship dapat dipahami sebagai model kewargaan yang menempatkan disiplin batin sebagai fondasi etika publik. Warga negara tidak hanya dipandang sebagai pemilik hak politik, tetapi juga sebagai subjek moral yang memiliki kemampuan mengendalikan ego, menjaga adab sosial, dan menimbang keputusan berdasarkan kemaslahatan bersama. Dalam pengertian ini, tasawuf tidak diposisikan sebagai identitas kelompok keagamaan tertentu, melainkan sebagai metode pembentukan kesadaran batin yang menghasilkan kejernihan sikap dalam kehidupan sosial. Kesadaran kewargaan tidak lagi hanya bertumpu pada aturan eksternal, tetapi juga pada kemampuan internal untuk menata diri. Dengan demikian, civic tidak berhenti sebagai pengetahuan tentang negara, melainkan berkembang menjadi proses pembentukan manusia yang matang secara lahir dan batin.

Inspirasi konseptual bagi gagasan ini dapat ditemukan dalam sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Rumusan ini mengandung karakter khas demokrasi Indonesia yang berbeda dari demokrasi prosedural semata. Dalam sila tersebut, kerakyatan tidak dilepaskan begitu saja kepada mekanisme suara mayoritas, tetapi dipimpin oleh sesuatu yang disebut hikmat kebijaksanaan. Istilah hikmat menjadi unsur paling penting karena menunjukkan bahwa proses politik ideal tidak hanya menuntut representasi, melainkan juga kualitas batin tertentu pada subjek yang bermusyawarah. Hikmat mengandaikan kemampuan melihat persoalan secara jernih, tidak dikuasai emosi, tidak semata berpijak pada kepentingan sesaat, dan memiliki orientasi pada kebaikan kolektif.

Makna hikmat dalam konteks ini memperoleh penguatan dari Al-Qur’an, khususnya dalam Surah Al-Baqarah yang memuat redaksi wa yuzakkīkum wa yu‘allimukum al-kitāba wal-ḥikmah. Susunan ayat tersebut menunjukkan hubungan yang erat antara penyucian diri, ilmu, dan hikmah. Hikmah tidak hadir sebelum proses tazkiyah; ia lahir setelah manusia mengalami pembersihan batin dan pembentukan pengetahuan yang benar. Dengan demikian, hikmah bukan sekadar kecerdasan argumentatif, tetapi hasil dari disiplin ruhani yang menumbuhkan kejernihan moral. Dalam konteks kewargaan, hal ini berarti bahwa kualitas permusyawaratan sangat ditentukan oleh kualitas batin orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Dari sudut pandang ini, demokrasi tidak hanya membutuhkan warga yang cakap berbicara, tetapi juga warga yang memiliki pengendalian diri. Banyak krisis politik sesungguhnya bukan lahir dari lemahnya sistem, melainkan dari dominasi ego, ambisi, dan ketidakmampuan mengelola dorongan diri dalam ruang publik. Oleh sebab itu, istilah hikmah secara akademik lebih tepat dipahami sebagai hasil dari manusia yang mengalami disiplin batin, memiliki pengendalian diri, adab intelektual, dan orientasi maslahat. Formulasi ini penting karena menjadikan sufisme tidak terbatas pada simbol identitas spiritual, tetapi sebagai proses pendidikan karakter yang relevan bagi pembentukan warga negara modern.

Dalam tradisi tasawuf, proses tersebut dikenal melalui tahapan takhalli, tahalli, dan tajalli: membersihkan diri dari kecenderungan rendah, menghias diri dengan sifat-sifat utama, lalu mencapai kejernihan kesadaran. Ketika dibawa ke dalam ranah civic, tahapan ini dapat dibaca sebagai model pembentukan kewargaan yang berorientasi pada inner discipline. Seorang citizen ideal bukan hanya memahami hukum, tetapi juga mampu menahan diri, mendengar secara adil, menimbang dengan hati tenang, serta memutuskan sesuatu berdasarkan maslahat yang lebih luas. Dalam kerangka ini, sufism citizenship bukan pengganti konsep kewargaan modern, melainkan pengayaan etik terhadapnya.

Gagasan ini juga sejalan dengan cita tentang manusia Indonesia seutuhnya yang pernah dirumuskan dalam perkembangan pemikiran kebangsaan. Manusia Indonesia seutuhnya utuh bukan hanya manusia produktif secara sosial, tetapi manusia yang seimbang antara rasionalitas, moralitas, dan kesadaran transendental. Karena itu, dalam konteks bangsa yang plural, tasawuf dapat dibaca sebagai energi etik yang menyuplai kedalaman karakter bagi kehidupan demokrasi. Negara memerlukan aturan hukum untuk menjaga keteraturan lahiriah, tetapi kehidupan kebangsaan juga memerlukan kejernihan batin agar hukum tidak kehilangan ruh keadilan.

Dengan demikian, sufism citizenship dapat dirumuskan sebagai bentuk kewargaan yang menjadikan hikmah sebagai inti kualitas citizen. Hikmah dalam permusyawaratan bukan hasil spontan dari prosedur politik, melainkan hasil dari pembentukan manusia yang memiliki disiplin batin. Demokrasi yang sehat pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh sistem representasi, tetapi juga oleh mutu kesadaran orang-orang yang mengisinya. Dalam konteks ini, sila keempat Pancasila sesungguhnya membuka ruang bagi pembacaan bahwa kehidupan kewargaan Indonesia mengandung tuntutan etik yang sangat dalam: menghadirkan warga negara yang tidak hanya sadar hukum, tetapi juga matang dalam kebijaksanaan.

Penulis adalah Dadan K Ramdan, Pegiat Pangan Jawa Barat dan pengikut Thareqat Naqshabandy Indonesia Amirul Aulia Mursyidinal Balai Butari dibawah asuhan Syekh Muhammad Maulana Nur’addin Badruzzaman.