Jakarta,SwaraRakyat.com — Penutupan Selat Hormuz oleh Iran memicu alarm serius bagi stabilitas energi global. Bagi Indonesia, situasi ini tidak sekadar dinamika geopolitik di Timur Tengah, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan energi sekaligus tekanan langsung terhadap perekonomian nasional.
Pakar hukum, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., menilai langkah Iran tidak dapat dilepaskan dari eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan sekutunya. Namun, apa pun latar belakangnya, dampak kebijakan tersebut bersifat luas, sistemik, dan lintas batas negara.
“Penutupan Selat Hormuz merupakan respons geopolitik, tetapi konsekuensinya adalah gangguan serius terhadap distribusi energi global dan lonjakan harga minyak,” ujar Sutrisno, Kamis (2/4/2026).
Selat Hormuz selama ini dikenal sebagai urat nadi perdagangan energi dunia. Setiap gangguan di jalur strategis tersebut memicu efek domino, mulai dari terganggunya rantai pasok hingga melonjaknya harga minyak mentah di pasar internasional.
Sebagai negara yang masih bergantung pada impor bahan bakar minyak (BBM), Indonesia berada dalam posisi rentan. Peran Pertamina sebagai tulang punggung distribusi energi nasional dinilai belum sepenuhnya mampu meredam tekanan eksternal.
“Pertamina memiliki pengalaman panjang dalam rantai pasok global, namun gangguan di Selat Hormuz tetap berdampak signifikan, terutama terhadap biaya logistik dan kepastian pasokan,” jelas Sutrisno, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN PERADI.
Tekanan turut merambat ke sektor pelayaran energi, termasuk operasional Pertamina International Shipping yang kini menghadapi peningkatan risiko di jalur distribusi tersebut.
Menurutnya, kebijakan Iran justru tidak memberikan keuntungan signifikan bagi negaranya sendiri, melainkan memperparah distorsi pasar energi global.
“Yang terjadi adalah ketidakpastian dan lonjakan harga yang merugikan banyak negara, termasuk Indonesia,” tegasnya.
Dalam situasi ini, Sutrisno mendorong pemerintah Indonesia untuk tidak sekadar bersikap reaktif, melainkan mengambil langkah progresif melalui jalur hukum internasional. Salah satu opsi yang dinilai realistis adalah membawa persoalan ini ke forum perdagangan global seperti World Trade Organization (WTO).
“Indonesia bersama negara-negara terdampak dapat mengajukan somasi hingga mendorong pembentukan panel sengketa di WTO untuk menguji dampak kebijakan tersebut terhadap perdagangan global,” ujarnya.
Sebagai negara dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, Indonesia dinilai memiliki legitimasi kuat untuk memperjuangkan kepentingannya dalam sistem hukum dan perdagangan internasional.
Di dalam negeri, Sutrisno mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan pasar energi. Pemerintah diminta tetap melindungi Pertamina sebagai BUMN strategis, namun tanpa menciptakan dominasi yang berpotensi merusak iklim persaingan usaha.
“Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus diperkuat untuk mencegah praktik monopoli atau penyalahgunaan posisi dominan,” katanya.
Lebih jauh, ia menekankan urgensi langkah antisipatif jangka menengah dan panjang, mulai dari diversifikasi sumber impor energi hingga penguatan kebijakan efisiensi konsumsi nasional.
“Indonesia harus mulai mengurangi ketergantungan pada kawasan konflik dan mempercepat strategi diversifikasi energi,” ujarnya.
Di tengah ketidakpastian global, negara dituntut hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan rakyat.
“Langkah hukum dan kebijakan strategis harus ditempuh secara terukur. Ini bukan semata soal energi, tetapi juga soal kedaulatan dan perlindungan kepentingan nasional,” pungkas Dr. Sutrisno, Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, serta Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015–2022.(sang)











