TAPUT – Swararakyat.com |Dugaan penyimpangan dana senilai lebih dari Rp1 miliar mengguncang Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP). Kasus ini mencuat setelah pengurus menemukan adanya rangkaian transaksi bernilai fantastis yang diduga tidak pernah masuk ke rekening resmi koperasi.
Dokumen internal koperasi menunjukkan, transaksi belanja bahan baku dan operasional SPPG Pagaran Banualuhu berlangsung sejak 24 Desember 2025 hingga 17 Maret 2026. Total dana yang tercatat dalam transaksi itu mencapai Rp1.094.192.200.
Kecurigaan mulai menguat setelah akuntan koperasi melakukan pencocokan rekening koran pada akhir Maret 2026. Dari hasil penelusuran awal, dana dari transaksi tersebut disebut tidak teridentifikasi masuk ke rekening resmi koperasi.
Merespons temuan itu, pengurus koperasi segera mengirimkan surat konfirmasi pada 27 Maret 2026 kepada pihak terkait, termasuk Yayasan Bisukma Group, guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas aliran dana tersebut.
Dalam proses klarifikasi, pihak SPPG Pagaran Banualuhu mengaku telah melakukan pembayaran. Namun, pembayaran itu diduga salah transfer ke rekening lain, sehingga memunculkan dugaan adanya kelalaian serius atau kemungkinan penyimpangan yang kini tengah ditelusuri.
Di tengah berkembangnya persoalan tersebut, pengurus koperasi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Ketua Pengawas, (ES) melalui Surat Keputusan Nomor 06/KPMP-TSBP/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Tak berhenti di ranah internal, kasus ini juga dibawa ke jalur hukum. Pada 30 Maret 2026, pengurus resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polres Tapanuli Utara dengan nomor LP/B/82/III/2026.
Ketua Pengurus Koperasi TSBP, Erni Mesalina Hutauruk, saat ditemui wartawan pada Rabu (8/4/2026), menyebut langkah penonaktifan sementara dilakukan untuk menjaga stabilitas lembaga sekaligus memberi ruang bagi proses klarifikasi dan penegakan hukum.
“Pemberhentian sementara ini didasari oleh sejumlah tindakan yang berpotensi merugikan koperasi,” kata Erni, didampingi kuasa hukumnya, Hotbin Simaremare, SH.
Pihak koperasi menegaskan akan terus menelusuri aliran dana yang diduga tak sampai ke rekening resmi, serta menempuh langkah hukum dan administratif guna mengupayakan pengembalian dana.
Di sisi lain, Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara membenarkan laporan tersebut sedang ditangani. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa dua saksi, sementara pihak terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dinonaktifkan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan. Aparat kepolisian masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.(NH)













