Rio Rama Baskara Soroti Usulan NasDem: Efektivitas vs Keterwakilan

Jakarta, SwaraRakyat. Com — Hasil Pemilu 2024 menunjukkan delapan partai politik berhasil melampaui ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen. Konfigurasi ini menjadi fondasi kekuatan di DPR RI sekaligus memantik wacana penataan sistem kepartaian menuju Pemilu 2029.

Berdasarkan rekapitulasi suara nasional, PDI Perjuangan (PDIP) memimpin dengan 25.387.279 suara (16,72 persen), diikuti Partai Golkar dengan 23.208.654 suara (15,29 persen), serta Partai Gerindra meraih 20.071.708 suara (13,22 persen). Selanjutnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 16.115.655 suara (10,62 persen), Partai NasDem 14.660.516 suara (9,66 persen), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12.781.353 suara (8,42 persen), Partai Demokrat 11.283.160 suara (7,43 persen), dan Partai Amanat Nasional (PAN) 10.984.003 suara (7,24 persen).

Di tengah peta politik yang relatif kompetitif tersebut, Rifqinizamy Karsayuda selaku Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi kisaran 5–7 persen pada Pemilu 2029. Ia juga mendorong penerapan ambang batas secara berjenjang hingga tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Menurutnya, peningkatan ambang batas diperlukan untuk memperkuat pelembagaan partai politik sekaligus mendorong efektivitas pemerintahan melalui sistem kepartaian yang lebih terkonsolidasi.

Dalih penyederhanaan partai memang terdengar rasional. Namun demokrasi tidak pernah dirancang semata untuk efisiensi. Ia dibangun di atas prinsip keterwakilan, bahwa setiap suara rakyat memiliki peluang untuk dikonversi menjadi kekuasaan politik.

Dalam kerangka konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak berserikat dan berpartisipasi dalam pemerintahan sebagai prinsip fundamental. Ketika ambang batas dinaikkan terlalu tinggi, konsekuensinya bukan hanya berkurangnya jumlah partai, tetapi juga hilangnya jutaan suara rakyat yang tidak lagi terkonversi menjadi kursi.

Mahkamah Konstitusi sendiri telah memberikan batasan yang cukup tegas. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-VII/2009, Mahkamah menegaskan bahwa ambang batas merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan tidak menghilangkan hak konstitusional warga negara.

Frasa “tidak menghilangkan hak konstitusional” menjadi garis pembatas yang krusial. Ketika ambang batas dinaikkan secara signifikan tanpa justifikasi empiris yang kuat, maka potensi hilangnya representasi jutaan suara bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan.

Dalam Putusan Nomor 52/PUU-X/2012, Mahkamah kembali menegaskan bahwa kebijakan ambang batas harus didasarkan pada rasionalitas dan proporsionalitas, serta tidak boleh menimbulkan ketidakadilan yang menghilangkan makna representatif suara pemilih.

Bahkan dalam Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019, Mahkamah mempertegas bahwa ambang batas tidak boleh dirumuskan secara tidak proporsional hingga mengurangi hak politik warga negara dalam memperoleh keterwakilan.

Di titik ini, pertanyaan kritis mengemuka: apakah kenaikan hingga 7 persen benar-benar proporsional, atau justru menciptakan ketimpangan yang secara sistematis menghapus makna suara pemilih?

Menanggapi hal tersebut, analis politik Nusantara pada 25/4/2026, Rio Rama Baskara (RRB), menilai bahwa kenaikan ambang batas memang memiliki dasar dalam logika penguatan sistem, tetapi berisiko melampaui batas konstitusional jika tidak dirumuskan secara hati-hati.

“Ambang batas adalah instrumen desain politik, bukan sekadar angka teknis. Ketika terlalu tinggi, ia berpotensi mengonversi suara rakyat menjadi tidak terakomodasi. Di situlah risiko konstitusionalnya muncul,” ujar RRB.

Ia menambahkan, argumen efektivitas tidak boleh menyingkirkan prinsip dasar demokrasi.

“Demokrasi tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga soal keterwakilan. Ketika ambang batas dinaikkan terlalu tinggi, kita tidak hanya menyederhanakan partai, tetapi juga berpotensi menyederhanakan suara rakyat,” tegasnya.

Menurut RRB, penggunaan konsep open legal policy juga tidak bisa dijadikan legitimasi tanpa batas.

“Terbuka bukan berarti bebas. Rasionalitas dan proporsionalitas adalah pagar konstitusional. Jika itu dilanggar, maka kita sedang bergerak ke arah constitutional overreach,” jelasnya.

Ia juga menyoroti risiko serius jika ambang batas diterapkan hingga tingkat daerah.

“Jika suara sah di tingkat lokal dapat ‘dibatalkan’ oleh mekanisme nasional, maka yang terjadi bukan lagi penyederhanaan sistem, melainkan delegitimasi representasi. Ini berbahaya bagi kedaulatan rakyat,” ungkap RRB.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa ambang batas merupakan instrumen kekuasaan yang menentukan arah demokrasi itu sendiri.

“Ambang batas adalah instrumen kekuasaan. Dan setiap instrumen kekuasaan selalu mengandung pilihan: memperluas partisipasi atau membatasi. Dalam kerangka konstitusi, pilihan itu seharusnya jelas,” katanya.

Menutup pandangannya, RRB mengingatkan bahwa stabilitas politik tidak boleh dibangun dengan mengorbankan legitimasi demokrasi.

“Jika tujuan akhirnya adalah stabilitas, maka pertanyaannya: stabil untuk siapa? Pemerintah yang kuat memang penting, tetapi demokrasi yang kehilangan legitimasi adalah harga yang terlalu mahal. Ketika suara kehilangan arti, demokrasi hanya tinggal prosedur tanpa substansi,” pungkasnya.

Dengan demikian, wacana kenaikan ambang batas parlemen bukan sekadar isu teknis elektoral, melainkan ujian serius bagi arah demokrasi Indonesia, antara kebutuhan konsolidasi politik dan kewajiban menjaga kedaulatan serta keterwakilan rakyat.(sang)