Jakarta, Swararakyat.com – Di tengah besarnya peran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima (PKL) dalam menopang perekonomian nasional, tingkat kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) masih tergolong rendah. Dari sekitar 64,5 juta pelaku PKL dan UMKM di Indonesia, baru sekitar 16 juta yang telah memiliki NIB sejak sistem Online Single Submission (OSS) diluncurkan pada 2018.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi antara Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya percepatan legalisasi usaha rakyat sekaligus validasi data pelaku UMKM secara nasional. Menurutnya, keberadaan data yang akurat menjadi penting seiring dorongan pemerintah untuk mewujudkan satu data tunggal UMKM Indonesia.
“PKL dan UMKM bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah pilar utama ekonomi nasional yang perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan melalui legalitas usaha yang memadai,” ujar Ali Mahsun di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam memperluas kepemilikan NIB. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai organisasi komunitas ekonomi rakyat yang selama ini berinteraksi langsung dengan pelaku usaha di lapangan.
Menurut APKLI-P, NIB bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga bentuk pengakuan hukum negara terhadap keberadaan usaha rakyat. Kepemilikan NIB membuka akses terhadap berbagai fasilitas pengembangan usaha, mulai dari pembiayaan, kemitraan usaha, program pemberdayaan pemerintah, hingga peluang kerja sama dengan BUMN, BUMD, maupun sektor swasta.
Lebih jauh, legalitas usaha dinilai menjadi salah satu prasyarat penting dalam mempersiapkan Indonesia menghadapi bonus demografi pada 2030. Dengan jumlah pelaku usaha yang besar dan semakin terorganisasi, sektor UMKM diharapkan mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Selama ini APKLI-P juga aktif mendorong para pelaku usaha rakyat untuk melengkapi berbagai persyaratan legalitas lainnya, seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikasi halal, hingga izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Langkah tersebut dinilai penting agar UMKM mampu bersaing di tengah perkembangan ekonomi digital dan dinamika pasar yang semakin kompetitif.
Dalam kesempatan tersebut, APKLI-P menyambut positif rencana kolaborasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/Hilirisasi-BKPM untuk mempercepat kepemilikan NIB bagi pelaku usaha rakyat. Organisasi tersebut bahkan mendorong agar kerja sama tersebut segera ditindaklanjuti dalam bentuk nota kesepahaman yang melibatkan pemerintah dan organisasi pelaku usaha.
“Percepatan kepemilikan NIB harus menjadi gerakan bersama. Semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas usaha, semakin kuat pula fondasi ekonomi rakyat dalam menghadapi tantangan masa depan,” kata Ali Mahsun. (*)













