Oleh : Ryo Disastro
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada DPR. Pilihan ini menarik bukan semata karena Destry adalah Deputi Gubernur Senior BI, tetapi karena pencalonannya terjadi setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dan Destry menjalankan tugas sebagai pejabat sementara Gubernur BI. Pasar pun merespons positif. Pilihan terhadap figur internal BI dibaca sebagai sinyal kontinuitas kebijakan.
Jika dilihat sepintas, ini hanyalah proses pergantian pimpinan lembaga negara. Tetapi jika dibedah lebih dalam, pencalonan Destry menyimpan persoalan ekonomi-politik yang jauh lebih besar, yaitu siapa sesungguhnya yang menentukan arah Bank Indonesia?
Pertanyaan itu penting karena BI bukan sekadar lembaga yang mengatur suku bunga. BI mengendalikan instrumen yang sangat menentukan kehidupan ekonomi: suku bunga, likuiditas, nilai tukar, sistem pembayaran, dan stabilitas keuangan. Keputusan-keputusan tersebut pada akhirnya memengaruhi investasi, kredit, produksi, konsumsi, lapangan kerja, bahkan daya beli masyarakat. Karena itu, jabatan Gubernur BI merupakan salah satu titik strategis dalam sistem ekonomi nasional.
Secara kelembagaan, BI memiliki independensi. Namun gubernurnya tetap diusulkan Presiden dan mendapat persetujuan DPR. Di sinilah terdapat sebuah paradoks menarik. Bank sentral harus independen dalam menjalankan kebijakan, tetapi pemimpinnya lahir melalui proses politik. Pencalonan Destry memperlihatkan bagaimana paradoks itu bekerja.
Presiden memiliki kekuasaan untuk menentukan siapa yang diajukan. DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui. Setelah itu, Gubernur BI menjalankan kewenangan moneter secara institusional. Pada saat yang sama, terdapat aktor lain yang tidak memilih gubernur, tetapi mampu memberikan tekanan besar. Aktor itu adalah pasar.
Pasar merespons bukan melalui pemungutan suara, melainkan melalui rupiah, obligasi, saham, dan arus modal. Karena itu, seorang Gubernur BI sebenarnya berdiri di persimpangan tiga kekuatan. Pertama, kepentingan pemerintah. Kedua, independensi institusi. Dan ketiga, kepercayaan pasar.
Pilihan terhadap Destry menjadi menarik karena ia bukan figur politik dari luar sistem. Ia adalah bagian dari sistem BI sendiri. Artinya, pemerintah tidak sedang memasukkan aktor politik ke dalam bank sentral. Pemerintah memilih seorang teknokrat yang telah memahami mesin kebijakan moneter dari dalam. Di satu sisi, hal ini memberikan sinyal kontinuitas. Di sisi lain, justru di sinilah persoalan politik ekonominya berada.
Pemerintahan Prabowo membutuhkan pertumbuhan ekonomi tinggi. Agenda pembangunan, industrialisasi, investasi, dan pembiayaan ekonomi membutuhkan kondisi moneter yang mendukung. Tetapi pertumbuhan tidak bisa dikejar dengan mengabaikan stabilitas rupiah dan inflasi. Jika kebijakan moneter terlalu longgar, rupiah dapat tertekan dan inflasi meningkat. Jika terlalu ketat, kredit menjadi mahal dan ekspansi ekonomi dapat tertahan.
Dengan demikian, Gubernur BI harus mengelola sebuah kontradiksi struktural, di mana pertumbuhan membutuhkan kelonggaran, sementara stabilitas membutuhkan kehati-hatian. Di sinilah pencalonan Destry perlu dibaca lebih jauh daripada sekadar soal personalitas.
Yang mungkin sedang dibangun adalah model koordinasi yang lebih erat antara kebijakan fiskal dan moneter, tanpa harus menghapus independensi formal BI. Pemerintah membutuhkan BI untuk mendukung agenda pembangunan; BI membutuhkan kredibilitas agar kebijakan tersebut tidak kehilangan kepercayaan pasar.
Dugaan ini bukan sekadar spekulasi. Ia berpijak pada perubahan kelembagaan yang sudah terjadi lebih dulu. Pada Juni 2026, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memperluas mandat Bank Indonesia sekaligus menambah wewenang DPR untuk mengevaluasi kinerjanya. Pemerintah menyebut perubahan ini sebagai penguatan koordinasi antar-lembaga demi mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan bahwa aturan tersebut belum tegas mengatur urutan prioritas ketika target inflasi berhadapan dengan dorongan pertumbuhan — dan tanpa kejelasan itu, mandat ganda berisiko membuka celah bagi tekanan politik jangka pendek untuk mengalahkan disiplin moneter jangka panjang.
Maka, kemungkinan yang paling realistis bukanlah BI menjadi “alat pemerintah”. Kesimpulan semacam itu terlalu sederhana. Kemungkinan yang lebih masuk akal adalah lahirnya BI yang tetap independen secara kelembagaan, tetapi semakin terkoordinasi secara kebijakan dengan pemerintah. Jika itu yang terjadi, maka Destry bukan sekadar pengganti Perry Warjiyo. Ia menjadi titik temu antara tiga kepentingan, yaitu negara yang membutuhkan pertumbuhan, bank sentral yang harus menjaga stabilitas, dan pasar yang menuntut kredibilitas.
Namun di sinilah justru timbul pertanyaan. Untuk siapa koordinasi dan stabilitas tersebut bekerja? Pertanyaan ini penting karena stabilitas ekonomi belum tentu sama dengan keadilan ekonomi. Inflasi yang rendah memang baik. Rupiah yang stabil juga penting. Suku bunga yang terkendali dibutuhkan dunia usaha. Tetapi seluruh indikator tersebut belum otomatis menjawab persoalan distribusi.
Bayangkan sebuah korporasi besar dan sebuah UMKM menghadapi kenaikan suku bunga yang sama. Korporasi besar mungkin mempunyai akses terhadap pasar modal, pembiayaan eksternal, atau cadangan kas. UMKM lebih bergantung pada kredit perbankan. Dampak kebijakan moneter, dengan demikian, tidak pernah benar-benar seragam. Hal yang sama berlaku bagi pekerja dan pemilik aset, wilayah maju dan daerah tertinggal, perusahaan besar dan usaha kecil.
Untuk itu, sistem keuangan nasional harus lolos dari apa yang penulis sebut sebagai Uji Pancasila. Sila pertama mengingatkan bahwa kekuasaan ekonomi adalah Amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, bukan sekadar instrumen teknokratis. Sila kedua bertanya apakah manusia (rakyat) menjadi tujuan kebijakan atau hanya menjadi angka dalam model ekonomi yang berjalan.
Sila ketiga menguji apakah stabilitas memperkuat integrasi ekonomi nasional atau justru memperlebar kesenjangan. Sila keempat menguji apakah keputusan ekonomi memperoleh legitimasi demokratis secara substantif, bukan hanya melalui prosedur. Dan sila kelima mengajukan pertanyaan paling keras, yaitu apakah manfaat sistem keuangan benar-benar dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat?
Berdasarkan Uji Pancasila tersebut, sistem keuangan nasional kita “lulus secara kelembagaan, tetapi belum tentu lulus secara substantif”. Mengapa? Berikut ini penjelasannya.
BI memang independen. Prosedur pengangkatan gubernur tersedia. Kebijakan moneter memiliki kerangka yang jelas. Tetapi semua itu belum menjawab pertanyaan tentang siapa yang paling menikmati manfaat dari stabilitas, siapa yang paling mudah memperoleh kredit, dan siapa yang paling banyak menanggung biaya ketika kebijakan moneter berubah.
Pencalonan Destry sebenarnya membuka kritik yang lebih luas terhadap arsitektur keuangan nasional. Kita terlalu sering mengukur keberhasilan sistem keuangan melalui stabilitas angka-angka makro, tetapi belum cukup mengukur distribusi akses terhadap uang dan pembiayaan produktif. Padahal uang dan kredit bukan sekadar instrumen ekonomi. Keduanya menentukan siapa yang dapat berproduksi, siapa yang dapat berinvestasi, siapa yang dapat memperluas usaha, dan pada akhirnya siapa yang memperoleh pekerjaan dan pendapatan.
Maka pertanyaan di judul, “Siapa mengendalikan BI?”, harus dinaikkan satu tingkat menjadi “Untuk siapa kekuasaan moneter digunakan?” Dan Pancasila memberikan jawabannya, yaitu untuk sebesar-besarnya keadilan sosial. Artinya, Gubernur BI tidak cukup dinilai dari kemampuannya menjaga rupiah, inflasi, dan stabilitas pasar. Ia juga perlu diuji dari kemampuannya memastikan bahwa stabilitas tersebut menjadi fondasi bagi demokrasi ekonomi.
Dari perspektif ini, kita bisa melihat seberapa penting pencalonan Destry. Bukan persoalan apakah Destry orang yang tepat atau tidak tepat. Melainkan karena siapa pun yang memimpin BI akan memimpin salah satu simpul kekuasaan paling strategis dalam perekonomian Indonesia.
Dan jika ekonomi Indonesia ingin disebut sebagai ekonomi yang berlandaskan Pancasila, maka pertanyaan akhirnya bukan hanya siapa yang mengendalikan uang Indonesia. Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apakah sistem keuangan Indonesia bekerja untuk pasar, atau untuk rakyat dalam rangka mewujudkan keadilan sosial? (*)











