Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Publik Bertanya: Akankah Peradilan Makin Bersih?

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/8/2026). (Foto: Antara)

JAKARTA, SWARARAKYAT.COM – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menaikkan penghasilan hakim, terutama hakim yunior, hingga 280 persen. Kenaikan tersebut disebut sebagai yang tertinggi dalam beberapa dekade terakhir.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memaparkan arah kebijakan pemerintah terkait penguatan sektor hukum dan peradilan dalam pidato kenegaraan di hadapan DPR RI, Kamis (14/8/2026).

“Untuk hakim-hakim yang paling yunior, penghasilan mereka telah naik 280 persen, tertinggi dalam beberapa dasawarsa. Sekarang penghasilan hakim-hakim kita, terutama yang yunior berada di atas rata-rata ASEAN,” kata Prabowo.

Menurut Presiden, peningkatan kesejahteraan hakim merupakan bagian dari upaya memperkuat independensi lembaga peradilan sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah menilai hakim memiliki peran strategis dalam menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Prabowo menegaskan bahwa kesejahteraan aparat penegak hukum harus menjadi perhatian negara agar mereka dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bebas dari berbagai bentuk intervensi maupun godaan penyimpangan.

Kebijakan kenaikan penghasilan hakim tersebut juga menjadi salah satu langkah reformasi birokrasi yang terus didorong pemerintah. Selain memperbaiki kesejahteraan, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas pelayanan hukum serta percepatan reformasi sistem peradilan nasional.

Namun, di balik kabar kenaikan gaji yang fantastis tersebut, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan publik: apakah kenaikan gaji otomatis akan membuat peradilan menjadi lebih bersih?

Selama ini, berbagai kasus yang menyeret aparat penegak hukum, termasuk hakim, menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, banyak kalangan menilai peningkatan kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan penegakan kode etik yang tegas.

Pengamat hukum menilai kesejahteraan memang merupakan salah satu faktor penting dalam membangun integritas lembaga peradilan. Namun, reformasi peradilan tidak cukup hanya mengandalkan kenaikan penghasilan. Diperlukan pula sistem pengawasan yang efektif, akuntabilitas yang kuat, serta komitmen seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan publik.

Pernyataan Presiden itu langsung menjadi perhatian luas, terutama di tengah harapan masyarakat agar lembaga peradilan semakin profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan.

Dengan kenaikan yang mencapai 280 persen untuk hakim yunior, pemerintah berharap profesi hakim semakin diminati oleh sumber daya manusia terbaik dan mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia. Kini, publik menunggu apakah peningkatan kesejahteraan tersebut akan berbanding lurus dengan lahirnya sistem peradilan yang lebih bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat. (*)