KUTAI KARTANEGARA, Swararakyat.com – Kasus pembakaran ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, memasuki babak baru. Polisi mengungkap aksi tersebut diduga dipicu kekesalan seorang pegawai berinisial MFA terhadap rekan kerjanya.
MFA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga masih mendalami motif dan rangkaian aksi yang dilakukan tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 07.20 WITA di ruang rapat lantai tiga Kantor Diskominfo Kukar. Berdasarkan pemeriksaan awal, MFA datang sebelum jam kerja dengan membawa bahan bakar jenis Pertalite.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan MFA kemudian naik ke lantai tiga, memasuki ruang rapat, menyiramkan bahan bakar di bagian belakang pintu, lalu membakarnya menggunakan korek api.
Api kemudian membakar bagian pintu dan sejumlah peralatan di dalam ruangan sebelum berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.30 WITA. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Yang mengejutkan, setelah api menyala MFA justru turun dari lantai tiga dan sempat duduk di kantin kantor. Ia kemudian diamuk sejumlah pegawai dan warga sebelum diamankan aparat kepolisian.
Diduga Dipicu Perundungan
Polisi menyebut MFA mengaku kesal karena kerap menjadi sasaran olokan rekan-rekan kerjanya. Ia disebut beberapa kali difoto secara diam-diam, kemudian foto tersebut dibagikan dalam grup percakapan dan dijadikan bahan candaan, termasuk dibuat menjadi stiker WhatsApp.
Menurut polisi, konflik pribadi di lingkungan kerja menjadi salah satu fokus penyelidikan. Namun, penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.
Polisi Temukan Bukti dan Dugaan Aksi Direncanakan
Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi mengamankan rekaman dari tiga kamera CCTV, sisa material terbakar, galon air mineral berkapasitas 19 liter, serta botol berukuran 1.500 mililiter yang masih berisi sekitar satu liter Pertalite.
Polisi juga menduga aksi tersebut telah dipersiapkan sejak malam sebelumnya. MFA disebut telah membawa bahan bakar sebelum menjalankan aksinya pada pagi hari.
Akibat kebakaran, sejumlah fasilitas ruang rapat terdampak, di antaranya meja, kursi, proyektor dan dokumen. Nilai kerugian masih dalam proses pendataan.
MFA kini menjalani proses hukum sebagai tersangka. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk mendalami dugaan perundungan yang disebut menjadi latar belakang kekesalan tersangka.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap persoalan relasi dan komunikasi di lingkungan kerja, terutama ketika candaan atau tindakan yang dianggap sepele berujung pada konflik serius. (*)













