JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Nama Budi Arie Setiadi kembali menjadi sorotan dalam perkara judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meski hingga kini belum berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan perkara pengamanan situs judol. Jaksa menyebut, saat menjabat Menkominfo, Budi Arie meminta Zulkarnaen Apriliantony mencari orang yang mampu mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi Kismanto.
Dakwaan juga menguraikan adanya pembagian uang dari praktik pengamanan situs judol. Tarif yang disebut mencapai Rp8 juta per situs, dengan pembagian 20 persen untuk Adhi Kismanto, 30 persen untuk Zulkarnaen dan 50 persen disebut untuk Budi Arie.
Baca Juga: Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi Ke Bareskrim Polri Ada Apa?
Namun, apakah jatah 50 persen itu benar-benar diterima Budi Arie?
Di persidangan, Alwin Jabarti Kiemas mengungkap adanya pencatatan dengan kode “Bagi PM”. Ketika ditanya hakim, Alwin menyebut “PM” sebagai Pak Menteri, yang menurutnya merujuk kepada Budi Arie. Alwin menyebut alokasi tersebut sekitar 50 persen, tetapi mengaku tidak mengetahui apakah uang itu benar-benar sampai kepada Budi Arie.
Keterangan lain datang dari mantan pegawai Kominfo Denden Imadudin Soleh. Ia mengatakan Adhi dan Muhrijan pernah meyakinkannya bahwa praktik pengamanan situs judol telah diketahui “orang di atas”. Ketika ditanya siapa yang dimaksud, Denden menyebut Menteri, yang saat itu adalah Budi Arie.
Baca Juga: Menkominfo Bakal Temui Kapolri, Bahas Judi Online dan Pinjol
Budi Arie sendiri membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang hasil pengamanan situs judi online dan membantah adanya aliran dana 50 persen kepadanya.
Dengan demikian, hingga kini posisi Budi Arie masih berbeda dengan para terdakwa dalam perkara tersebut. Namanya memang muncul dalam dakwaan dan keterangan di persidangan, termasuk terkait isu pembagian 50 persen, tetapi Budi Arie belum ditetapkan sebagai tersangka.
Keterangan-keterangan tersebut masih menjadi bagian dari fakta yang harus dinilai dalam proses hukum, sementara bantahan Budi Arie juga perlu ditempatkan secara berimbang.(Ren)













