Kaget Terima Putusan Cerai, Ita Hartati Mengaku Tak Pernah Gugat Cerai ke Pengadilan

Ilustrasi: Red.SR

KARAWANG, Swararakyat.com – Seorang wanita bernama Ita Hartati mengaku terkejut setelah menerima salinan putusan perceraian yang mencantumkan dirinya sebagai pihak penggugat. Ita menegaskan tidak pernah mendaftarkan gugatan cerai, menghadiri persidangan, maupun memberikan kuasa kepada pengacara yang tercantum dalam perkara tersebut.

Kejadian itu mencuat setelah Ita mendatangi sebuah kantor pengacara di Karawang, Jawa Barat, sambil membawa berkas bertuliskan “Salinan Putusan”. Di lokasi tersebut, Ita mempertanyakan kepada dua pria yang berada di kantor itu mengenai dasar pendaftaran perkara perceraian yang menggunakan namanya sebagai penggugat.

Ita mempertanyakan keberadaan dua kuasa hukum yang tercantum dalam perkara tersebut. Ia menegaskan tidak mengenal kedua pengacara itu dan tidak pernah memberikan surat kuasa untuk mengajukan gugatan cerai atas namanya.

“Saya tidak pernah mengajukan cerai gugat, tidak pernah datang ke persidangan dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pengacara tersebut,” kata Ita, sebagaimana disampaikan dalam insiden tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Humas Pengadilan Agama (PA) Karawang, Umar Saleh, mengatakan secara teknis proses persidangan telah berjalan berdasarkan dokumen dan berkas perkara yang diterima majelis hakim.

“Secara teknis persidangan berjalan sesuai prosedur formal berdasarkan berkas yang diterima majelis hakim,” ujar Umar Saleh, Selasa (11/8).

Menurut Umar, putusan perceraian tersebut telah diterbitkan pada Juli 2025.

Namun, pihak PA Karawang mengaku belum dapat memastikan letak kejanggalan yang dipersoalkan Ita. Pasalnya, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan penggunaan identitas atau dokumen dalam perkara tersebut.

Umar juga menyatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti mengenai kehadiran para pihak selama proses persidangan maupun persoalan lain yang kini dipermasalahkan.

Karena itu, dugaan adanya ketidaksesuaian dalam perkara tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan dokumen dan laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pencantuman nama seseorang sebagai penggugat dalam perkara perceraian, sementara yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengajukan gugatan maupun memberikan kuasa kepada pihak lain.

Swararakyat.com akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut, termasuk apabila Ita Hartati melaporkan persoalan ini secara resmi kepada Pengadilan Agama Karawang maupun aparat penegak hukum. (*)