30 Tahun Kasus Wartawan Udin: Dibungkam dengan Kekerasan, Kebenaran Tak Pernah Benar-Benar Terungkap

Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, wartawan Harian Bernas, mengembuskan napas terakhir di RS Bethesda Yogyakarta pada 16 Agustus 1996. Tiga dekade berlalu, namun kasus kematiannya tetap menyisakan misteri dan menjadi catatan kelam dalam sejarah kebebasan pers Indonesia. (Dok. AJI Yogyakarta)

YOGYAKARTA, Swararakyat.com – Tiga dekade berlalu, tetapi nama Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin masih menjadi salah satu simbol paling kelam dalam sejarah kebebasan pers Indonesia.

Udin bukan sekadar wartawan yang meninggal setelah diserang. Ia menjadi bagian dari sejarah panjang perjuangan pers Indonesia menghadapi kekerasan, tekanan kekuasaan, dan impunitas.

Pada malam 13 Agustus 1996, Udin pulang ke rumahnya di kawasan Patalan, Bantul, Yogyakarta, setelah menjalankan aktivitas jurnalistiknya sebagai wartawan Harian Bernas.

Malam itu, dua orang datang ke rumahnya. Mereka disebut mengaku hendak menitipkan sepeda motor. Ketika istrinya, Marsiyem, sedang menyiapkan minuman, Udin diserang.

Ia dihantam pada bagian kepala dan mengalami luka serius. Udin kemudian dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya dirawat di RS Bethesda Yogyakarta.

Tiga hari kemudian, Jumat, 16 Agustus 1996, Udin meninggal dunia. Ia baru berusia 32 tahun.

Wartawan yang Menulis Berita Sensitif

Yang membuat kasus Udin menjadi jauh lebih besar daripada sekadar kasus kriminal adalah pekerjaan dan berita-berita yang ia tulis sebelum kematiannya.

Sebagai wartawan Bernas, Udin meliput berbagai persoalan di Bantul. Sejumlah laporan yang dibuatnya menyoroti dugaan penyimpangan dan persoalan yang bersinggungan dengan kepentingan pemerintah daerah.

AJI mencatat bahwa salah satu pemberitaan yang menjadi perhatian adalah tulisan mengenai dugaan penyunatan dana Inpres Desa Tertinggal (IDT) di Kecamatan Imogiri, Bantul.

Committee to Protect Journalists (CPJ) juga mencatat bahwa sumber-sumber lokal saat itu menduga pembunuhan Udin berkaitan dengan pemberitaannya mengenai sengketa tanah dan dugaan korupsi pemerintahan di Bantul. Namun, dugaan motif tersebut tidak pernah menjadi kesimpulan hukum yang tuntas.

Di sinilah pertanyaan besar muncul:

Apakah Udin dibunuh karena pekerjaannya sebagai wartawan?

Pertanyaan tersebut tidak pernah memperoleh jawaban final melalui proses hukum yang meyakinkan.

Penyidikan yang Berujung Kontroversi

Dalam perjalanan kasusnya, polisi menetapkan Dwi Sumaji alias Iwik sebagai tersangka.

Namun proses hukum terhadap Iwik kemudian menjadi kontroversi.

AJI mencatat, jaksa penuntut umum justru menuntut agar Iwik dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pembunuhan. Pada 27 November 1997, Pengadilan Negeri Bantul memutuskan Iwik bebas dari seluruh dakwaan.

Persoalan tidak berhenti di sana.

Istri Udin, Marsiyem, yang menjadi salah satu orang penting dalam mengingat kejadian malam tersebut, menyatakan bahwa Iwik bukanlah pembunuh suaminya.

Dengan bebasnya Iwik, seharusnya pertanyaan paling mendasar kembali muncul: siapa sebenarnya pelaku pembunuhan Udin dan apa motifnya?

Tetapi menurut AJI, proses hukum kemudian tidak berkembang secara signifikan untuk menemukan pelaku sebenarnya.

Negara Pernah Didesak Membuka Kembali Kasus

Kasus Udin kemudian menjadi simbol dari apa yang disebut sebagai impunitas terhadap kekerasan terhadap jurnalis.

Pada 2014, AJI mendesak Polri membuka kembali penyidikan kasus tersebut. Organisasi itu bahkan menyerahkan dokumen yang memuat nama 26 orang yang dianggap penting untuk diperiksa kembali, termasuk saksi, penyidik, polisi, jaksa dan hakim yang pernah terkait dengan perkara tersebut.

Pada tahun yang sama, Dewan Pers juga membentuk tim yang melibatkan AJI, PWI dan AJTI untuk mengumpulkan kembali informasi serta bukti terkait kasus Udin. Hasilnya diharapkan dapat diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Desakan tersebut memperlihatkan bahwa kasus Udin tidak dipandang sebagai perkara kriminal biasa.

Ada persoalan yang lebih besar: ketika seorang wartawan diserang karena menjalankan profesinya, maka yang terancam bukan hanya keselamatan seorang individu, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Udin dan Bayang-Bayang Orde Baru

Udin meninggal pada 1996, ketika Indonesia masih berada di bawah pemerintahan Orde Baru.

Pada masa tersebut, ruang kebebasan pers dan kebebasan berekspresi berada dalam tekanan. Karena itu, kasus Udin kemudian menjadi salah satu simbol penting dalam sejarah perjuangan pers Indonesia.

Dua tahun setelah kematian Udin, reformasi 1998 mengubah lanskap politik Indonesia secara drastis.

Pers mendapatkan ruang yang jauh lebih luas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kemudian memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Namun perubahan regulasi tidak serta-merta menghapus ancaman terhadap jurnalis.

Dewan Pers mencatat kasus Udin sebagai salah satu kasus pembunuhan wartawan yang berstatus dark number, yakni kasus yang tidak terselesaikan secara tuntas.

Tiga Dekade, Pertanyaan yang Sama

Hampir tiga dekade setelah Udin meninggal, pertanyaan mendasarnya masih relevan:

Siapa yang membunuh Udin?

Apa motif sebenarnya?

Apakah pembunuhan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang ia buat?

Dan yang tidak kalah penting:

Mengapa proses hukum tidak pernah mampu memberikan jawaban yang meyakinkan?

Komnas Perempuan dalam salah satu publikasinya juga masih menyebut kasus Udin sebagai kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap wartawan yang pelakunya belum terungkap.

Karena itu, mengenang Udin bukan sekadar mengingat seorang wartawan yang meninggal 30 tahun lalu.

Mengenang Udin berarti mengingat bahwa kebebasan pers memiliki harga.

Ada wartawan yang bekerja di lapangan, menulis berita, mengungkap persoalan publik, lalu menghadapi risiko yang tidak selalu terlihat oleh pembaca.

Dan ketika kekerasan terhadap wartawan tidak pernah menemukan pelaku serta motif yang jelas, persoalannya bukan hanya tentang satu korban.

Ada pesan yang jauh lebih berbahaya: bahwa kekerasan terhadap orang yang mencari dan menyampaikan kebenaran bisa berakhir tanpa pertanggungjawaban.

Itulah sebabnya nama Udin tetap hidup dalam sejarah pers Indonesia.

Bukan karena kasusnya telah selesai.

Tetapi justru karena hingga kini masih ada pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban. (*)

Catatan Redaksi

Artikel ini menggunakan istilah “diduga” untuk setiap dugaan motif maupun keterlibatan pihak tertentu. Tidak ada pihak yang disebut sebagai pelaku atau dalang pembunuhan Udin tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sumber: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Committee to Protect Journalists (CPJ), Dewan Pers, ANTARA, dan sejumlah dokumentasi historis terkait kasus Udin.