JAKARTA, SWARARAKYAT.COM – Kuasa hukum WH dari Law Office JM & Partners, Mintarno, S.H., mengungkap kronologi dugaan perampasan kemerdekaan yang dilaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2815/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 April 2025.
Menurut Mintarno, peristiwa itu terjadi pada 21 April 2025 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan diduga melibatkan S bersama sejumlah rekannya.
“Klien kami baru tiba dari Vietnam dan telah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan keimigrasian. Saat menuju area conveyor belt untuk mengambil bagasi, klien kami didatangi oleh saudara S bersama beberapa orang lainnya, termasuk dua anggota Polisi Militer,” kata Mintarno dalam keterangan tertulis yang diterima Swararakyat.com.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut diduga terekam kamera pengawas (CCTV) bandara dan rekamannya kini telah berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan penyelidikan.
Mintarno menjelaskan, hubungan antara WH dan S sebelumnya berawal dari kerja sama pengelolaan akun trading. Saat mengalami kerugian hampir Rp1 miliar, S disebut meminta bantuan WH untuk mengelola akun trading miliknya.
Menurut Mintarno, setelah dikelola oleh WH, akun tersebut justru memperoleh keuntungan hampir Rp1 miliar. Atas keberhasilan itu, S disebut pernah menjanjikan hadiah berupa satu unit mobil Alphard kepada WH. Selain itu, WH juga memperoleh bagian keuntungan sesuai kesepakatan yang berlaku saat kerja sama berlangsung.
Kerja sama tersebut kemudian berlanjut ketika S meminta WH mengelola akun trading milik adiknya, K. Namun dalam perjalanannya, akun tersebut mengalami kerugian.
“Kerugian dalam aktivitas trading merupakan risiko yang tidak dapat dihindari karena sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar, analisis, dan manajemen risiko,” ujar Mintarno.
Meski demikian, lanjutnya, K kemudian membuat Laporan Informasi ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terkait dugaan akses ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 46 juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mintarno menegaskan, kliennya telah menjelaskan kepada penyidik bahwa pengelolaan akun dilakukan atas persetujuan dan penyerahan akses melalui S, termasuk terkait pengisian saldo atau deposit akun trading tersebut.
Sebelum peristiwa di Bandara Soekarno-Hatta terjadi, WH juga mengaku beberapa kali menerima ancaman melalui aplikasi WhatsApp yang diduga dikirim oleh S.
Puncak peristiwa terjadi pada 21 April 2025. Menurut pengakuan WH, dirinya didatangi oleh S dan sejumlah orang lainnya di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Mintarno menilai terdapat sejumlah hal yang perlu didalami penyidik, termasuk dugaan adanya pihak yang membantu akses ke area terbatas bandara.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana pihak-pihak tersebut dapat memasuki area conveyor belt yang merupakan area terbatas bagi penumpang. Hal ini menjadi salah satu materi yang kami serahkan kepada penyidik untuk didalami,” ujarnya.
Setibanya di Polres Bandara Soekarno-Hatta, WH mengaku tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi selama kurang lebih sembilan jam. Ia juga mengaku mengalami intimidasi dan dipaksa menandatangani surat pernyataan utang terkait kerugian trading sebesar USD 30.000 atau sekitar Rp500 juta
Tidak hanya itu, WH mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa penamparan di bagian wajah.
“Atas dasar itulah klien kami membuat laporan polisi terkait dugaan perampasan kemerdekaan dan tindakan lain yang diduga melanggar hukum. Saat ini proses hukum masih berjalan dan kami menghormati seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Mintarno.
Menurutnya, laporan tersebut sebelumnya merujuk pada ketentuan Pasal 333 dan Pasal 368 KUHP lama, yang dalam KUHP Nasional terbaru berkaitan dengan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Unit 1 Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Catatan Redaksi: Seluruh keterangan dalam berita ini merupakan versi pelapor dan kuasa hukumnya sebagaimana disampaikan kepada media. Swararakyat.com menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak S, K, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Swararakyat.com belum memperoleh tanggapan dari pihak S maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Red)













