JAKARTA, Swararakyat.com – Kamis, 27 Agustus 2026, menjadi momentum penting bagi penyampaian aspirasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima langsung audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran pimpinan DPR turun langsung menemui perwakilan AMPB dan mendengarkan berbagai tuntutan yang disampaikan. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan dialogis.
Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah komitmen DPR untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. DPR juga membuka ruang bagi masyarakat, termasuk AMPB, untuk memberikan masukan terhadap pembahasan RUU tersebut.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai langkah DPR menerima langsung aspirasi masyarakat menunjukkan adanya keseriusan dalam merespons tuntutan publik.
“DPR serius mendengarkan aspirasi soal pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember, bahkan siap mempertaruhkan jabatannya sebagai pimpinan. Tentu itu bentuk keseriusan. Tinggal kita tunggu pengesahannya,” ujar Adi.
Menurutnya, apabila masih terdapat pihak yang ingin menyampaikan aspirasi atau merasa kurang puas terhadap substansi RUU Perampasan Aset, penyampaian tersebut sebaiknya dilakukan secara terbuka dan tetap berada dalam koridor demokrasi.
AMPB Dinilai Menunjukkan Kedewasaan Berdemokrasi
Sikap massa AMPB selama aksi juga mendapat apresiasi. Massa dinilai mampu menjaga ketertiban sepanjang berlangsungnya aksi serta mengambil langkah cepat untuk menarik anggotanya ketika situasi mulai tidak kondusif.
Sikap tersebut dinilai menunjukkan bahwa masyarakat yang datang dari Pati ke Jakarta memiliki niat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, santun, dan tertib, tanpa tujuan menciptakan kerusuhan.
Ketegangan yang kemudian terjadi di sekitar kawasan parlemen disebut dipicu oleh oknum-oknum yang menunggangi aksi. Mereka diduga melakukan provokasi, merusak fasilitas, dan menciptakan kekacauan dengan mengatasnamakan massa aksi.
Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan aspirasi masyarakat yang disampaikan secara sah dan justru berpotensi merugikan citra gerakan serta mencoreng nama baik daerah asal para peserta aksi.
Karena itu, langkah tegas aparat terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan dan provokasi dinilai perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Waspadai Konten Lama di Media Sosial
Masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai beredarnya sejumlah konten lama di media sosial yang diklaim sebagai kondisi terkini.
Konten tersebut antara lain berupa video pantauan situasi di Jakarta, Semarang, dan Yogyakarta yang kembali beredar dan diklaim menggambarkan situasi terbaru. Berdasarkan penelusuran, konten tersebut merupakan rekaman liputan tahun 2025 yang diunggah ulang tanpa konteks.
Adi Prayitno turut mengingatkan masyarakat agar lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.
“Publik harus sehat bermedsos, bisa menyaring informasi yang valid dan hoaks,” tegasnya.
Momentum penyampaian aspirasi secara damai tersebut diharapkan tidak dirusak oleh tindakan oknum maupun penyebaran konten lama yang menyesatkan.
Aspirasi yang disampaikan dengan tertib dan diterima melalui ruang dialog merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sehat. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan bersama-sama menjaga suasana damai, toleransi, serta persatuan bangsa.
Saring sebelum sharing.













