AMPB Nyatakan Aspirasi Tuntas Disampaikan ke DPR, Massa Pati Diminta Membubarkan Diri

Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyerahkan aspirasi kepada pihak DPR RI. Setelah tuntutan dinyatakan diterima secara resmi, massa aksi diinstruksikan membubarkan diri dan kembali ke Pati dengan tertib. (Foto: Dok. Antara)

JAKARTA, SWARARAKYAT.COM – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan seluruh tuntutan dan aspirasi yang mereka bawa dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), telah selesai disampaikan dan diterima secara resmi.

Perwakilan AMPB, Mas Botok dan Mas Teguh, disebut telah menyerahkan aspirasi tersebut melalui jalur resmi kepada pihak DPR RI. Setelah proses penyampaian aspirasi dinyatakan selesai, massa AMPB kemudian diinstruksikan untuk membubarkan diri secara tertib dan bersiap kembali ke Pati.

Instruksi tersebut menjadi penanda berakhirnya rangkaian aksi AMPB di Jakarta. Massa diminta tidak melakukan tindakan lanjutan di lokasi dan langsung bertolak menuju daerah asal masing-masing.

Sebelumnya, AMPB datang ke Jakarta dengan membawa sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan agenda pemberantasan korupsi. Dua tuntutan utama yang disuarakan adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, sebelumnya juga menegaskan bahwa aksi tersebut bukan ditujukan untuk membuat kerusuhan maupun menggulingkan pemerintahan. AMPB menyebut kedatangan mereka ke Jakarta sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat secara damai.

Sebelum aksi berlangsung, perwakilan AMPB juga telah diterima untuk melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, AMPB berharap aspirasi yang mereka bawa dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh lembaga legislatif.

Dengan selesainya proses penyerahan aspirasi, AMPB mengimbau seluruh peserta aksi menjaga ketertiban hingga perjalanan pulang. Massa yang sebelumnya datang dari Pati bersama rombongan kemudian diarahkan kembali ke daerah asal secara terkoordinasi.

Bagi AMPB, berakhirnya aksi di Jakarta bukan berarti berhentinya tuntutan. Aspirasi mengenai pemberantasan korupsi dan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan ditunggu tindak lanjutnya melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. (Red)