Data Center sebagai Infrastruktur Ekonomi Strategis, KPPU Didorong Perkuat Pengawasan

Jakarta,SwaraRakyat.Com — Perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) dan komputasi awan (cloud computing) membuat pusat data (data center) tidak lagi sekadar menjadi tempat penyimpanan dan pengolahan informasi.

Infrastruktur tersebut kini menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi digital dan memiliki posisi strategis dalam menopang berbagai aktivitas ekonomi, mulai dari layanan digital, industri berbasis teknologi, hingga pengembangan AI.

Namun, semakin strategis posisi data center, semakin besar pula tantangan dalam memastikan penguasaan infrastrukturnya tidak menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha lain untuk masuk dan bersaing.

Pakar hukum persaingan usaha Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., advokat dan alumni Program Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha Universitas Jayabaya, Jakarta, mengatakan perkembangan industri data center perlu berjalan seiring dengan penerapan prinsip keadilan berusaha.

Menurut Sutrisno, kebutuhan industri data center terhadap listrik, lahan, jaringan serat optik (fiber optic), hingga kabel bawah laut dalam skala besar dapat menjadi hambatan masuk (barrier to entry) bagi perusahaan baru.

“Industri data center membutuhkan listrik, lahan, jaringan fiber dan kabel bawah laut yang dapat menjadi hambatan masuk (barrier to entry) bagi perusahaan baru,” ujar Sutrisno, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut dapat memberikan keuntungan struktural kepada pelaku usaha yang lebih dahulu memiliki akses terhadap infrastruktur strategis.

Karena itu, perkembangan industri data center tidak cukup dilihat dari sisi pertumbuhan investasi dan kapasitas. Struktur pasar serta kesempatan pelaku usaha lain untuk masuk dan berkembang juga perlu menjadi perhatian.

Tantangan Essential Facility

Salah satu persoalan yang dapat muncul dalam perkembangan industri data center adalah konsep essential facility atau fasilitas yang secara faktual sangat penting bagi pelaku usaha lain untuk dapat bersaing, tetapi sulit digantikan atau direplikasi secara wajar.

Dalam ekosistem data center, isu tersebut antara lain dapat berkaitan dengan jaringan serat optik, kabel bawah laut, kapasitas energi, maupun fasilitas interkoneksi yang memiliki keterbatasan dan membutuhkan investasi besar.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang menguasai fasilitas tersebut. Yang juga penting adalah bagaimana akses terhadap fasilitas itu diberikan kepada pelaku usaha lain.

Akses yang tidak wajar atau diskriminatif, dalam kondisi tertentu, dapat memperbesar hambatan masuk dan memperkuat posisi pelaku usaha yang telah menguasai infrastruktur.

Meski demikian, tidak setiap data center maupun infrastruktur pendukungnya otomatis dapat dikategorikan sebagai essential facility. Penilaiannya tetap membutuhkan kajian terhadap kondisi pasar, tingkat substitusi, kemungkinan duplikasi fasilitas, serta seberapa penting fasilitas tersebut bagi proses persaingan.

Penguasaan Hulu-Hilir Perlu Dicermati

Tantangan lain muncul ketika satu kelompok usaha menguasai sejumlah mata rantai yang berkaitan dengan ekosistem data center.

Integrasi usaha pada dasarnya tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum persaingan usaha. Persoalan dapat muncul apabila kekuatan tersebut digunakan untuk membatasi akses, melakukan diskriminasi, atau mempersempit kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing.

“Pada prinsipnya satu kelompok usaha harus memberikan kesempatan yang sama bagi perusahaan lain yang menunjang satu kelompok data center tersebut,” kata Sutrisno, yang pernah menjabat Ketua DPP IKADIN periode 2015–2022.

Menurut dia, pengawasan karena itu tidak cukup hanya melihat ukuran perusahaan atau kapasitas infrastruktur yang dikuasai. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kekuatan tersebut digunakan dalam hubungan dengan pelaku usaha lain.

KPPU Perlu Memperhatikan Struktur Pasar

Sutrisno mengatakan industri data center berskala besar perlu mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terkait potensi posisi dominan dan penguasaan fasilitas yang sulit digantikan.

Kebutuhan modal yang besar serta ketergantungan terhadap energi dan infrastruktur strategis membuat struktur pasar industri tersebut perlu diperhatikan sejak awal.

Pengawasan menjadi penting agar investasi dan pembangunan infrastruktur tidak berkembang menjadi konsentrasi kekuatan pasar yang pada kondisi tertentu dapat membatasi persaingan.

Dalam konteks essential facility, perhatian juga perlu diarahkan pada pola pemberian akses. Apakah fasilitas strategis tersebut tersedia bagi pelaku usaha lain dengan ketentuan yang wajar atau justru menjadi instrumen untuk mempersempit pasar.

Investasi Harus Berjalan Bersama Persaingan Sehat

Di tengah kebutuhan Indonesia untuk menarik investasi data center, pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan persaingan usaha.

Pemberian insentif, fasilitas, akses energi, lahan, maupun infrastruktur pendukung perlu dirancang secara transparan dan proporsional sehingga tidak menciptakan keunggulan eksklusif bagi pelaku usaha tertentu.

Menurut Sutrisno, prinsip keadilan berusaha diperlukan agar investasi data center tidak berhenti pada pembangunan fasilitas, tetapi juga menghasilkan nilai tambah yang lebih luas bagi perekonomian nasional.

Dengan demikian, kebijakan investasi perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga struktur pasar yang kompetitif. KPPU juga memiliki peran penting dalam mengawasi perilaku pelaku usaha apabila terdapat indikasi praktik yang berpotensi menghambat persaingan.

UU Persaingan Usaha Dinilai Perlu Mengikuti Perkembangan Teknologi

Perkembangan data center, komputasi awan, dan AI juga menghadirkan tantangan terhadap kerangka hukum persaingan usaha yang ada.

Sutrisno menilai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu diperbarui agar dapat merespons perkembangan industri digital.

“UU No. 5 Tahun 1999 harus segera dilakukan perubahan sehingga dapat mengikuti perkembangan industri dalam bidang data center, cloud dan artificial intelligence,” tegasnya.

Menurut dia, perkembangan teknologi melahirkan model bisnis dan bentuk kekuatan pasar yang semakin kompleks.

Persoalan persaingan karena itu tidak hanya berkaitan dengan pangsa pasar, tetapi juga dapat menyentuh penguasaan infrastruktur, akses terhadap fasilitas strategis, ketergantungan antarpelaku usaha, serta kemampuan perusahaan baru untuk memasuki ekosistem digital.

Pada akhirnya, tantangan Indonesia bukan hanya bagaimana menarik investasi data center, tetapi juga bagaimana memastikan infrastruktur ekonomi strategis tersebut berkembang dalam ekosistem yang terbuka dan kompetitif.

Prinsip keadilan berusaha menjadi salah satu faktor penting agar penguasaan infrastruktur strategis tidak berkembang menjadi hambatan bagi pelaku usaha lain.

Dengan keseimbangan antara investasi, pembangunan infrastruktur, dan persaingan usaha yang sehat, pertumbuhan data center diharapkan tidak hanya memperkuat kapasitas digital Indonesia, tetapi juga memperluas kesempatan berusaha dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.(sang)