Opini  

Rusia–Indonesia Membangun Kedaulatan Energi: Nuklir untuk Kemandirian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat

Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.

Kedaulatan energi bukan semata-mata tentang seberapa besar kapasitas pembangkit listrik yang mampu dibangun suatu negara. Lebih dari itu, kedaulatan energi menyangkut kemampuan menguasai teknologi, mengelola sumber daya, menentukan arah kebijakan, serta memastikan bahwa energi tersedia dengan harga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam konteks inilah, penjajakan kerja sama Indonesia–Rusia di bidang energi nuklir menjadi peluang strategis yang patut dicermati. Namun, peluang tersebut hanya akan bermakna apabila ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional, bukan sekadar menjadi proyek investasi atau pembelian teknologi dari luar negeri.

Bagi Indonesia, kerja sama nuklir harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan energi, mengurangi ketergantungan pada sumber energi tertentu, dan membangun industri nasional yang lebih mandiri. Teknologi boleh datang dari negara mitra, tetapi arah kebijakan, pengawasan, keselamatan, dan manfaat ekonominya harus tetap berada dalam kendali kepentingan nasional. Inilah prinsip dasar yang seharusnya menjadi pijakan setiap kemitraan strategis dengan negara mana pun, termasuk Rusia.

Kerja Sama Nuklir Harus Berorientasi pada Kepentingan Nasional

Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Direktur Jenderal Rosatom, Alexey Likhachev, yang dalam bahan pemberitaan disebut berlangsung pada 12 Mei 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, perlu dipandang dalam konteks upaya Indonesia memperluas pilihan sumber energi. Kerja sama dengan Rusia berpotensi membuka ruang pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), reaktor modular kecil, infrastruktur pendukung, pendidikan tenaga ahli, serta pemanfaatan teknologi nuklir untuk kesehatan, pertanian, dan industri.

Akan tetapi, keberhasilan kemitraan tersebut tidak boleh hanya diukur dari jumlah reaktor yang dibangun atau besarnya nilai investasi yang diumumkan. Ukuran yang lebih mendasar ialah sejauh mana Indonesia memperoleh transfer teknologi, meningkatkan kemampuan industri dalam negeri, dan menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mengelola teknologi nuklir secara profesional.

Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar bagi teknologi asing, sementara pengetahuan, komponen utama, dan kemampuan operasional tetap dikuasai pihak luar. Kerja sama yang benar-benar strategis harus memberikan nilai tambah bagi Indonesia, memperkuat posisi tawar nasional, dan membuka jalan menuju kemandirian teknologi secara bertahap.

Nuklir sebagai Pilihan Strategis Transisi Energi

Indonesia bukan negara yang baru mengenal teknologi nuklir. Keanggotaan Indonesia dalam Badan Tenaga Atom Internasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA) sejak 1957 menunjukkan bahwa pemanfaatan energi atom untuk tujuan damai telah menjadi bagian dari perjalanan kebijakan nasional selama puluhan tahun.

Meski demikian, pengalaman tersebut tidak serta-merta berarti Indonesia telah siap mengoperasikan PLTN komersial. Pembangunan pembangkit nuklir membutuhkan kesiapan regulasi, pengawasan independen, sumber daya manusia, infrastruktur keselamatan, serta sistem penanganan keadaan darurat yang teruji. Semua itu harus dipersiapkan secara menyeluruh sebelum keputusan pembangunan diambil.

Dari perspektif kebijakan energi, nuklir layak dipertimbangkan sebagai salah satu sumber listrik rendah karbon yang dapat menghasilkan pasokan relatif stabil. Karakteristik ini berpotensi melengkapi pembangkit tenaga surya, angin, air, panas bumi, dan sumber energi lainnya yang memiliki karakteristik produksi berbeda.

Karena itu, perdebatan mengenai masa depan energi Indonesia seharusnya tidak terjebak dalam pertentangan antara nuklir dan energi terbarukan. Yang lebih penting ialah menentukan kombinasi teknologi paling tepat untuk membangun sistem kelistrikan yang andal, efisien, rendah emisi, dan sesuai dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Namun, nuklir juga bukan tanpa tantangan. Biaya pembangunan awal yang besar, waktu konstruksi, pengelolaan limbah radioaktif, keamanan fasilitas, serta kebutuhan pengawasan jangka panjang harus diperhitungkan secara terbuka. Pilihan teknologi ini hanya dapat dibenarkan apabila manfaatnya terbukti sebanding dengan biaya dan risiko yang harus ditanggung.

Potensi Torium Jangan Berhenti pada Angka

Salah satu aspek yang menarik dalam pembahasan masa depan energi nuklir Indonesia ialah potensi sumber daya torium. Sejumlah kajian dan pemberitaan menyebut potensi torium nasional mencapai sekitar 143.000 ton, yang antara lain berkaitan dengan mineral monasit, termasuk mineral ikutan dalam pertambangan timah.

Potensi tersebut tentu layak diteliti lebih lanjut. Namun, kita perlu membedakan antara potensi geologis, cadangan yang layak ditambang secara ekonomis, dan bahan bakar yang benar-benar siap digunakan dalam sistem pembangkit. Ketiganya merupakan hal berbeda dan tidak boleh diperlakukan seolah-olah memiliki arti yang sama.

Pemanfaatan torium juga masih menghadapi tantangan dalam pengembangan teknologi reaktor, siklus bahan bakar, keekonomian, dan perizinan. Oleh sebab itu, Indonesia perlu memperkuat pemetaan sumber daya, penelitian, pengolahan mineral secara aman, serta penguasaan teknologi domestik sebelum menjadikan torium sebagai fondasi proyeksi produksi listrik nasional.

Kekayaan mineral seharusnya tidak hanya dipandang sebagai komoditas yang dapat dijual ke luar negeri. Indonesia perlu membangun kemampuan untuk mengolah sumber daya tersebut menjadi nilai tambah melalui penelitian, inovasi, dan pengembangan industri. Dengan demikian, manfaat kekayaan alam dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, bukan berhenti pada aktivitas ekstraksi bahan mentah.

PLTN Terapung dan Tantangan Geografi Indonesia

Sebagai negara kepulauan dengan kawasan industri yang terus berkembang, Indonesia membutuhkan solusi energi yang mampu menjawab kebutuhan wilayah daratan maupun pulau-pulau tertentu. Dalam konteks tersebut, gagasan PLTN terapung patut dikaji sebagai salah satu alternatif untuk memasok listrik ke kawasan industri atau wilayah yang menghadapi keterbatasan infrastruktur energi.

Sejumlah wilayah, termasuk kawasan strategis di sekitar Selat Malaka dan Halmahera Utara, dapat menjadi objek kajian sesuai dengan kebutuhan listrik, karakteristik geografis, kondisi lingkungan, dan kesiapan infrastrukturnya. Namun, setiap lokasi harus dinilai berdasarkan penelitian teknis dan ekonomi yang mendalam. Tidak semua wilayah pesisir atau kawasan industri otomatis cocok untuk pembangunan pembangkit nuklir terapung.

Apabila rencana kerja sama yang disebut pada Oktober 2026 mengenai dua unit dengan kapasitas total 200 megawatt telah dituangkan dalam perjanjian yang efektif, informasi mengenai status proyek tersebut perlu dibuka secara jelas. Masyarakat berhak mengetahui tahapan pembangunan, jadwal pelaksanaan, struktur pendanaan, skema penjualan listrik, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme pengawasan yang akan diterapkan.

Klaim mengenai proyek tersebut, termasuk pernyataan bahwa proyek itu merupakan ekspor PLTN terapung pertama di dunia atau dapat mulai beroperasi dalam lima tahun, juga perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan penilaian independen. Pengumuman kerja sama tidak dapat langsung disamakan dengan kepastian bahwa seluruh persyaratan perizinan, konstruksi, keselamatan, dan kesiapan operasi telah terpenuhi.

Dalam proyek sebesar ini, transparansi bukanlah hambatan investasi. Sebaliknya, transparansi merupakan fondasi kepercayaan publik sekaligus perlindungan bagi negara dan investor.

Listrik Terjangkau Harus Menjadi Ukuran Keberhasilan

Pada akhirnya, rakyat tidak membayar listrik dengan angka kapasitas pembangkit atau besarnya nilai investasi. Rakyat membayar tagihan setiap bulan. Karena itu, pertanyaan terpenting dalam setiap proyek energi adalah apakah listrik yang dihasilkan benar-benar dapat disediakan secara andal dengan harga yang terjangkau.

Pernyataan bahwa suatu proyek dibiayai pihak swasta dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tidak otomatis berarti negara terbebas dari risiko fiskal. Pemerintah tetap harus mengkaji kemungkinan adanya jaminan, kewajiban pembelian listrik jangka panjang, dukungan infrastruktur, risiko nilai tukar, dan tanggung jawab apabila proyek mengalami keterlambatan atau bahkan terhenti.

Perhitungan harga listrik harus mencakup seluruh biaya selama umur proyek. Di dalamnya terdapat biaya pembangunan, bahan bakar, operasi, pemeliharaan, pengamanan, pengelolaan limbah radioaktif, hingga pembongkaran fasilitas ketika masa operasinya berakhir. Risiko lingkungan dan kewajiban pemulihan juga harus diperhitungkan sejak awal.

Tanpa perhitungan yang transparan, proyek yang tampak murah pada tahap awal berpotensi menimbulkan beban ekonomi di kemudian hari. Pemerintah karena itu perlu memastikan bahwa setiap kontrak memiliki struktur biaya yang jelas, pembagian risiko yang adil, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kedaulatan energi tidak akan memiliki arti apabila negara mampu membangun pembangkit berteknologi tinggi, tetapi masyarakat tetap harus menghadapi biaya listrik yang memberatkan. Keberhasilan pembangunan energi harus dirasakan dalam kehidupan sehari-hari melalui pasokan yang stabil, harga yang wajar, dan akses listrik yang semakin merata.

Transfer Teknologi Menentukan Kemandirian

Kerja sama dengan Rosatom seharusnya menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk memperkuat industri nasional. Pemerintah perlu menempatkan transfer teknologi dan pengembangan kemampuan domestik sebagai bagian penting dari negosiasi, bukan sekadar pelengkap dalam dokumen kerja sama.

Hal tersebut dapat diwujudkan melalui pendidikan dan pelatihan tenaga ahli, penguatan perguruan tinggi dan lembaga penelitian, pengembangan rantai pasok nasional, serta pelibatan perusahaan Indonesia dalam pekerjaan konstruksi, pemeliharaan, dan penyediaan komponen yang memenuhi standar keselamatan.

Perjanjian kerja sama juga perlu memperhatikan akses terhadap pengetahuan teknis, ketersediaan suku cadang, kesinambungan layanan, keamanan siber, dan risiko ketergantungan pada satu pemasok. Indonesia harus memiliki kemampuan untuk menjaga keberlanjutan operasional fasilitas tanpa kehilangan daya tawar ketika menghadapi perubahan hubungan ekonomi atau geopolitik.

Kemandirian teknologi memang tidak dapat dibangun dalam semalam. Namun, setiap proyek strategis harus memberikan kontribusi nyata terhadap tujuan tersebut. Jangan sampai setelah investasi besar digelontorkan, Indonesia tetap bergantung sepenuhnya pada tenaga ahli, komponen, layanan, dan keputusan operasional dari luar negeri.

Kemitraan yang sehat adalah kemitraan yang membuat kedua pihak memperoleh manfaat, sekaligus meningkatkan kemampuan negara penerima teknologi untuk berkembang secara mandiri.

Keselamatan Nuklir Tidak Boleh Ditawar

Di balik potensi manfaatnya, teknologi nuklir menuntut standar keselamatan yang sangat tinggi. Karena itu, ambisi meningkatkan kapasitas listrik tidak boleh mengalahkan kewajiban melindungi manusia dan lingkungan.

Setiap rencana pembangunan PLTN, terlebih pembangkit terapung, harus melalui penilaian risiko yang menyeluruh. Aspek yang perlu diperhatikan meliputi potensi gempa bumi, tsunami, banjir, cuaca ekstrem, kecelakaan teknis, ancaman sabotase, keamanan fisik, dan kesiapan menghadapi keadaan darurat.

Pengelolaan bahan bakar bekas dan limbah radioaktif juga harus direncanakan sejak awal. Persoalan tersebut tidak boleh diwariskan kepada generasi mendatang tanpa kepastian mengenai pembiayaan, teknologi penanganan, lokasi penyimpanan, dan tanggung jawab pengelolaannya.

Dalam hal ini, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memegang peranan penting. Kapasitas teknis, sumber daya, dan independensi lembaga pengawas harus diperkuat agar seluruh tahapan proyek dapat dinilai secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pengawasan teknis, keterlibatan masyarakat juga mutlak diperlukan. Warga di sekitar lokasi proyek harus memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai manfaat, risiko, dampak lingkungan, dan langkah penanganan keadaan darurat. Mereka juga perlu memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan serta kepastian mengenai perlindungan lingkungan dan pembagian manfaat ekonomi.

Kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan bahwa teknologi yang digunakan aman. Kepercayaan tumbuh ketika standar keselamatan diterapkan secara konsisten, hasil pengawasan dapat dipertanggungjawabkan, dan masyarakat dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan.

Diplomasi Energi Harus Memperkuat Posisi Tawar Indonesia

Presiden Prabowo Subianto memiliki peluang untuk mendorong diplomasi energi yang lebih strategis dengan membuka kerja sama kepada berbagai negara dan mitra teknologi. Hubungan dengan Rusia dapat menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan Indonesia, tetapi tidak boleh membuat kebijakan energi nasional terkunci pada satu pemasok atau satu jenis pembangkit.

Diversifikasi mitra dan teknologi penting untuk menjaga daya tawar Indonesia. Pemerintah perlu membandingkan berbagai pilihan berdasarkan biaya sepanjang umur proyek, keandalan pasokan, kesiapan infrastruktur, dampak lingkungan, serta kemampuan masing-masing teknologi dalam memenuhi kebutuhan nasional.

Pada saat yang sama, pengembangan panas bumi, tenaga air, surya, angin, bioenergi, efisiensi energi, dan jaringan transmisi antarpulau harus terus diperkuat. Tidak ada satu teknologi yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan energi Indonesia. Yang dibutuhkan ialah kebijakan terpadu yang mengoptimalkan berbagai sumber sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat.

Prinsipnya jelas: Indonesia harus memiliki pilihan, daya tawar, dan kemampuan untuk menentukan kebijakan berdasarkan kepentingan nasional. Kerja sama internasional seharusnya memperluas ruang gerak Indonesia, bukan menciptakan ketergantungan baru yang membatasi kebebasan dalam menentukan arah pembangunan.

Kedaulatan Energi Harus Berujung pada Kesejahteraan Rakyat

Pada akhirnya, keberhasilan kerja sama energi nuklir Indonesia–Rusia tidak ditentukan oleh megahnya seremoni, besarnya nilai investasi, atau banyaknya kapasitas pembangkit yang diumumkan. Ukuran sesungguhnya terletak pada manfaat yang diterima rakyat dan kemampuan Indonesia memperkuat kemandirian ekonominya.

Kepastian hukum, transparansi kontrak, perlindungan lingkungan, dan pembagian risiko yang adil harus menjadi fondasi setiap proyek strategis. Pemerintah perlu memastikan bahwa kepentingan nasional terlindungi, investor memperoleh kepastian hukum, dan masyarakat tidak dibebani risiko yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak pengelola proyek.

Kita membutuhkan investasi, tetapi investasi yang berkualitas. Kita membutuhkan teknologi maju, tetapi teknologi yang benar-benar meningkatkan kemampuan bangsa. Kita membutuhkan kerja sama internasional, tetapi kerja sama yang dibangun atas dasar kesetaraan dan saling menguntungkan.

Karena itu, kemitraan dengan Rusia harus diarahkan pada hasil yang terukur: listrik yang terjangkau, pasokan energi yang andal, industri nasional yang semakin kuat, alih teknologi yang nyata, peningkatan kompetensi tenaga ahli Indonesia, dan lingkungan yang tetap terlindungi.

Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi teknologi asing atau pemasok bahan mentah yang nilai tambahnya dinikmati pihak lain. Kekayaan alam dan kemajuan teknologi harus menjadi instrumen untuk memperkuat kemandirian bangsa, meningkatkan daya saing industri, serta memperluas kesejahteraan masyarakat.

Kedaulatan energi pada hakikatnya adalah kemampuan negara menentukan arah pembangunan, menguasai manfaat ekonominya, menjaga keselamatan rakyat, dan memastikan bahwa setiap sumber daya yang dimiliki digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran bersama.

Dengan prinsip tersebut, kerja sama nuklir Indonesia–Rusia layak dipandang sebagai peluang strategis, tetapi pelaksanaannya harus tetap berpijak pada kepentingan nasional, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kesejahteraan rakyat. Sebab, tujuan akhir pembangunan energi bukanlah sekadar menghasilkan listrik, melainkan membangun Indonesia yang lebih mandiri, berdaya saing, dan berdaulat. (*)

Demikian.

Penulis merupakan advokat, praktisi hukum, dan pendiri Partai Gerindra Sumatera Utara.