Reformasi Polri Disorot! KMI Bongkar Persoalan Promosi Jabatan dan Lemahnya Pengawasan

Diskusi publik Kaukus Muda Indonesia bertajuk “Quo Vadis Polri: Dari Presisi Menuju Bersama Masyarakat” di Jakarta, Jumat (23/10/2026). (Foto: Humas KMI)

JAKARTA, Swararakyat.com — Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan. Di balik agenda pembenahan institusi, persoalan mutasi perwira, transparansi promosi jabatan, hingga efektivitas pengawasan internal dinilai masih membutuhkan perhatian serius.

Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) bertajuk “Quo Vadis Polri: Dari Presisi Menuju Bersama Masyarakat” di Jakarta, Jumat (23/10/2026). Forum yang menghadirkan pengamat kepolisian Sugeng Teguh Santoso dan aktivis hukum Azam Khan itu menyoroti tantangan mewujudkan kepolisian yang profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan masyarakat.

Salah satu persoalan yang mengemuka adalah dinamika mutasi perwira dalam jumlah besar. Sugeng Teguh Santoso menyebut terdapat 88 perwira yang dipindahkan dalam satu hari, kemudian disusul perpindahan 299 perwira pada gelombang berikutnya.

Menurut Sugeng, perubahan personel dalam skala besar berpotensi menimbulkan ketidakstabilan pada jabatan strategis. Kondisi tersebut, kata dia, juga dapat memengaruhi penempatan perwira dalam struktur kewilayahan.

“Pergantian personel bersifat radikal dan terstruktur. Dampaknya, ketidakstabilan posisi strategis dan sulitnya perwira kembali ke struktur wilayah,” ujar Sugeng dalam diskusi tersebut.

Meritokrasi Polri Dipertanyakan

Selain mutasi, persoalan meritokrasi dalam promosi jabatan menjadi perhatian penting. Sugeng mempertanyakan mekanisme penempatan personel yang pernah menjalani pemeriksaan atau dikaitkan dengan perkara hukum, tetapi kemudian menduduki posisi strategis.

Menurut dia, sistem promosi harus didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kinerja. Kejelasan mekanisme tersebut diperlukan agar pengisian jabatan tidak menimbulkan keraguan publik terhadap profesionalisme institusi kepolisian.

Sugeng juga menyoroti efektivitas pengawasan internal serta keterbukaan informasi kepada masyarakat sipil. Ia menilai perbedaan sanksi dalam sejumlah perkara perlu dijelaskan secara transparan agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap personel yang menghadapi persoalan serupa.

Ia turut menyinggung keberadaan personel yang berasal dari luar struktur kepolisian, termasuk dari BIN dan BNN. Menurut Sugeng, aspek integrasi, kewenangan, serta pertanggungjawaban perlu mendapat kejelasan agar pelaksanaan tugas tetap berjalan sesuai aturan.

Penegakan Hukum Jangan Tunduk pada Tekanan

Persoalan reformasi Polri juga berkaitan dengan konsistensi penegakan hukum, terutama ketika aparat menangani perkara yang menyedot perhatian publik atau melibatkan pihak berpengaruh.

Sugeng menghubungkan dinamika pergantian pimpinan dengan sejumlah kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya perkara Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, kerusuhan 27 September 2025, penangkapan Febri Adriansa, serta penggerebekan bandar judi di Batam pada Agustus 2026.

Dalam pandangannya, perkembangan perkara-perkara tersebut menunjukkan pentingnya menjaga profesionalisme dan memastikan setiap tindakan institusi dapat dipertanggungjawabkan. Namun, hubungan sebab-akibat antara penanganan perkara dan pergantian pejabat tetap memerlukan penjelasan serta verifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, aktivis hukum Azam Khan menegaskan bahwa pembenahan kepolisian harus berangkat dari kebutuhan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil. Ia mengajak mahasiswa, masyarakat sipil, dan tokoh publik untuk bersama-sama mengawal perubahan di tubuh institusi penegak hukum.

Azam juga menyinggung tekanan yang menurutnya dapat muncul ketika suatu perkara menyangkut figur berpengaruh, termasuk perkara yang berkaitan dengan Joko Widodo.

“Kita menangani kasus seperti kasus Jokowi, tekanannya luar biasa. Perjuangan ini memang pahit, maka kita harus bersatu,” kata Azam.

Ia mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan tugas kepolisian telah mencerminkan profesionalisme dan kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Baginya, hukum harus menjadi landasan utama dalam penanganan perkara, tanpa mengabaikan transparansi dan pertanggungjawaban.

KMI Minta Reformasi Dibuktikan, Bukan Sekadar Slogan

Ketua Umum KMI Edi Homaidi mengatakan, diskusi tersebut merupakan bagian dari keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawal reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa tuntutan publik bukan agar Polri menjadi institusi tanpa kekurangan, melainkan memiliki kemauan dan keberanian untuk mengevaluasi diri.

“Kami tidak menuntut Polri menjadi sempurna. Kami hanya menuntut keberanian untuk membenahi diri. Slogan ‘Polisi Bersama Masyarakat’ harus dibuktikan, bukan hanya diucapkan,” ujar Edi.

Menurut KMI, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian perlu dibangun melalui langkah nyata, mulai dari pembenahan sistem promosi jabatan hingga penguatan mekanisme pengawasan. Konsistensi pemberian sanksi dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif juga menjadi bagian penting dari agenda tersebut.

Diskusi ini memperlihatkan bahwa reformasi Polri tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat atau pembaruan slogan institusi. Pembenahan sistemik diperlukan agar meritokrasi berjalan, pengawasan dapat dipertanggungjawabkan, dan masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi kinerja aparat.

KMI menyatakan akan terus mendorong keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawal agenda reformasi tersebut. Pada akhirnya, keberhasilan pembenahan Polri akan diuji bukan hanya melalui kebijakan internal, melainkan juga melalui pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan hukum. (ESH)