Cianjur,SwaraRakyat.com – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyoroti kebijakan pemerintah yang masih mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan. PKN meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut karena pembalut merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan reproduksi perempuan, bukan barang mewah.
Kritik tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Cabang (Pimcab) PKN Kabupaten Cianjur, Widiyawati Rosali, S.H. pada Selasa 3/11/2026, Ia menilai kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan aspek keadilan sosial, terutama terkait beban ekonomi yang harus ditanggung perempuan untuk memenuhi kebutuhan menstruasi secara rutin.
Menurut Widiyawati, kebijakan pajak semestinya tidak hanya berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan karakteristik barang yang dikenai pajak serta dampaknya terhadap masyarakat.
“Negara jangan hanya sibuk menghitung potensi penerimaan pajak, sementara kebutuhan dasar perempuan justru menambah beban pengeluaran rumah tangga. Pembalut bukan barang mewah. Menstruasi bukan pilihan. Negara seharusnya hadir memberikan perlindungan, bukan menambah beban ekonomi perempuan,” ujar Widiyawati.
Ia menjelaskan, persoalan PPN terhadap pembalut perlu menjadi perhatian pemerintah karena kebutuhan tersebut bersifat rutin dan tidak dapat dihindari. Berdasarkan informasi perpajakan yang menjadi perhatian PKN, produk pembalut masih termasuk barang kena pajak dan dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Widiyawati menilai, pemerintah perlu mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas perpajakan khusus bagi produk sanitasi menstruasi dasar. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas akses perempuan terhadap produk kesehatan yang aman dan terjangkau.
“Pemerintah perlu melihat bahwa kebutuhan menstruasi bukan kebutuhan yang muncul sesekali. Perempuan harus mengeluarkan biaya secara berkelanjutan setiap bulan. Karena itu, aspek keterjangkauan harus menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan perpajakan,” tuturnya.
Selain persoalan daya beli, PKN juga menyoroti dimensi kesehatan dan lingkungan dari penggunaan produk menstruasi sekali pakai. Widiyawati mengacu pada data yang menyebutkan bahwa terdapat sekitar 92 juta perempuan Indonesia dalam kelompok usia menstruasi. Sementara itu, kajian peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkirakan konsumsi pembalut sekali pakai mencapai sekitar 1,15 miliar lembar setiap bulan.
Besarnya konsumsi tersebut juga berkaitan dengan persoalan limbah. Penggunaan pembalut sekali pakai diperkirakan menghasilkan limbah dalam jumlah besar sehingga membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih bertanggung jawab.
“Persoalan pembalut tidak semata-mata menyangkut kemampuan ekonomi perempuan. Ada aspek kesehatan reproduksi dan lingkungan yang juga harus diperhatikan. Pemerintah perlu melihat persoalan ini secara menyeluruh,” kata Widiyawati.
Menurut dia, kebijakan yang hanya berfokus pada pengenaan pajak tanpa diikuti upaya memperluas akses terhadap produk menstruasi yang terjangkau dan pengelolaan limbah berpotensi mengabaikan persoalan yang lebih mendasar.
Atas dasar itu, PKN mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap perlakuan perpajakan atas pembalut dan produk sanitasi menstruasi dasar, termasuk mengkaji kemungkinan pembebasan atau pemberian fasilitas PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PKN juga mendorong perluasan edukasi kesehatan reproduksi, peningkatan akses terhadap produk menstruasi yang aman dan terjangkau, serta penguatan sistem pengelolaan limbah produk sanitasi sekali pakai.
Widiyawati menegaskan, perhatian terhadap kebijakan tersebut penting terutama bagi kelompok perempuan yang memiliki keterbatasan ekonomi, seperti pelajar, pekerja berpenghasilan rendah, dan keluarga kurang mampu.
“Kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan keadilan sosial. Negara perlu membedakan barang konsumsi yang bersifat pilihan dengan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara justru memperbesar beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya,” pungkas Widiyawati.(sang)













