Paniai,SwaraRakyat.com — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi kesempatan bagi Thomas Gobai, S.H., anggota DPRK Paniai sekaligus kader Pimpinan Cabang (Pimcab) PKN Paniai, untuk menyerukan penghormatan terhadap hak masyarakat adat Papua, terutama dalam pengelolaan tanah, sumber daya alam, dan pengakuan terhadap keberadaan lembaga adat.
Dalam pernyataan sikapnya, Thomas meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Kabupaten Paniai, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, hingga pemerintah pusat, agar menghormati hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan.
Menurut Thomas, masyarakat adat memiliki hubungan historis dan kultural dengan tanah serta wilayah yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan hak ulayat, keberadaan masyarakat setempat, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Tanah, air, burung, ikan, babi, sungai, lembah, dan gunung di negeri ini merupakan bagian dari kehidupan masyarakat adat. Mereka adalah tuan rumah yang hak-haknya harus dihormati,” demikian penegasan Thomas dalam pernyataan sikapnya pada momentum HUT ke-5 PKN.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan masyarakat adat yang memiliki ikatan dengan wilayahnya. Menurutnya, pengelolaan kekayaan alam harus dilakukan dengan menghormati hak masyarakat setempat, bukan semata-mata berorientasi pada eksploitasi sumber daya.
Thomas Soroti Wacana Pembentukan Lembaga Adat
Thomas juga menanggapi wacana pembentukan lembaga adat yang berkembang di berbagai media sosial. Ia berpandangan bahwa lembaga adat dan hukum adat di Tanah Papua telah hidup jauh sebelum terbentuknya pemerintahan modern.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk menelusuri sejarah kehidupan masyarakat Papua, termasuk keberadaan marga dan suku yang secara turun-temurun memiliki ikatan dengan wilayah adatnya.
“Lembaga adat sudah ada sebelum pemerintah dan agama hadir di Tanah Papua. Hukum adat juga telah hidup dan menjadi bagian dari tatanan kehidupan masyarakat. Karena itu, keberadaannya harus dihormati,” tegasnya.
Menurut Thomas, kebijakan mengenai kelembagaan adat perlu mempertimbangkan sejarah, struktur sosial, dan mekanisme adat yang telah hidup di tengah masyarakat. Ia menilai penguatan kelembagaan adat seharusnya tidak mengabaikan lembaga yang telah diakui oleh komunitasnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog dengan tokoh adat, marga, dan suku agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat Papua.
Minta Pelaksanaan Otsus Berpihak pada Masyarakat
Selain persoalan lembaga adat, Thomas menyoroti pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Ia berharap kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama orang asli Papua, serta memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang tersebut.
Thomas juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan tersebut antara lain mengatur kewenangan pemerintahan daerah serta pengisian anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota dari unsur orang asli Papua.
Ia mendorong agar mekanisme afirmasi dan pelibatan masyarakat adat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Aspirasi masyarakat adat, menurutnya, juga perlu mendapat ruang dalam pembahasan kebijakan daerah, termasuk melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Berikan ruang kepada masyarakat adat. Setiap kebijakan dan regulasi yang dibuat harus benar-benar diterapkan, bukan hanya berhenti di atas kertas. Manfaatnya harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Papua,” ujarnya.
Hak Masyarakat Adat Memiliki Landasan Konstitusional
Dalam pernyataan sikapnya, Thomas merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, dengan persyaratan konstitusional yang berlaku.
Ia juga merujuk pada Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 mengenai penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Selain itu, Thomas menyebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 3 dan Pasal 5, yang berkaitan dengan hak ulayat dan kedudukan hukum adat dalam hukum agraria.
Menurutnya, landasan konstitusional dan peraturan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, serta penguatan kelembagaan masyarakat adat di Papua Tengah.
Thomas berharap momentum HUT ke-5 PKN menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat penghormatan terhadap hak masyarakat adat, memastikan pelaksanaan Otsus berjalan sesuai ketentuan, dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya.
Menutup pernyataan sikapnya, Thomas menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Partai Kebangkitan Nusantara.
“Dirgahayu PKN ke-5. Bersatu untuk Indonesia,” tutup Thomas Gobai.(sang)













