Jakarta, Swararakyat.com -Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Aksi ini digelar untuk mendukung Tempo yang digugat Rp200 miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman atas laporan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk.”
Para jurnalis menilai gugatan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap media dan ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia. AJI dan LBH Pers menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan lewat jalur perdata di pengadilan umum.
Gugatan perdata ini dilayangkan karena Amran menilai pemberitaan Tempo telah merusak citra dirinya dan Kementerian Pertanian. Sidang lanjutan perkara tersebut digelar hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Yosep Stanley Adi Prasetyo.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menyebut gugatan itu sebagai bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers.
“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” kata Nany dalam orasi di depan PN Jakarta Selatan.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menjelaskan bahwa lembaga pemerintah tidak berwenang menggugat media atas dugaan pencemaran nama baik.
“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, hanya individu yang bisa mengajukan gugatan pencemaran nama baik, bukan pejabat publik atau lembaga negara,” ujar Mustafa.
Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim mendesak majelis hakim membatalkan gugatan tersebut karena perkara ini telah ditangani oleh Dewan Pers. Ia menilai, apabila pengadilan tetap memproses perkara ini, maka hal itu dapat merusak prinsip kebebasan pers.
Sengketa antara Amran Sulaiman dan Tempo bermula dari pemberitaan Tempo.co berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang terbit pada 16 Mei 2025. Berita tersebut menyoroti kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui sistem any quality yang dinilai membuka peluang manipulasi kualitas beras.
Dewan Pers sebelumnya mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam hal ketelitian dan keberimbangan. Tempo telah menindaklanjuti rekomendasi itu dengan mengganti judul, meminta maaf, dan melaporkan pelaksanaannya dalam 2×24 jam.
Meski demikian, Amran tetap mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. (*)


									










