Sentuh Nurani, Tegakkan Keadilan: Advokat Muda LBH Baramuda dan BARA KARSA Bahas Peran Empati dalam Kasus Pelecehan Seksual

Foto: Istimewa

Jakarta, Swararakyat.com – Isu pendampingan hukum bagi korban pelecehan seksual kembali mencuat, kali ini lewat dialog hangat antara Tim Advokasi LBH Baramuda Indonesia dan BARA KARSA, bersama Zahra Aulia Putri, mahasiswi salah satu universitas di Jakarta Barat.

Diskusi bertajuk “Peran Pengacara dalam Mendampingi Korban Pelecehan Seksual: Antara Empati dan Keadilan” berlangsung di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan, menghadirkan suasana akademik yang reflektif namun penuh makna kemanusiaan.

Dalam kesempatan itu, dua advokat muda LBH Baramuda Indonesia — Muhammad Andika Ardiansyah Darmono, S.H. dan Widyas Wicaksana, S.H. — menegaskan pentingnya keseimbangan antara profesionalisme hukum dan empati terhadap korban.

“Pendampingan hukum terhadap korban pelecehan seksual tidak cukup hanya memahami aturan. Pengacara harus menjadi pelindung sekaligus pendengar agar proses hukum berjalan adil dan mampu memulihkan psikologis korban,” ujar Andika, mengacu pada amanat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Senada, Widyas Wicaksana menekankan bahwa empati tak boleh mengaburkan objektivitas hukum.

“Advokat wajib menjaga integritas dan tetap berpihak pada kebenaran, namun tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan korban,” tegasnya.

Dari perspektif organisasi kepemudaan, Agil Febrian Nugroho, Ketua Umum BARA KARSA, menilai bahwa pendekatan hukum dan empati harus berjalan beriringan.

“Keduanya adalah kunci untuk membantu korban pulih secara emosional dan psikologis,” katanya.

Melalui kegiatan ini, LBH Baramuda Indonesia juga mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk lebih peka terhadap isu kekerasan seksual dan berani menyuarakan keadilan bagi korban.

Sementara itu, Zahra Aulia Putri, selaku pewawancara, mengaku mendapatkan sudut pandang baru mengenai makna keadilan yang humanis.

“Profesi pengacara ternyata bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang keberanian menegakkan empati dan kemanusiaan,” ungkapnya.

Dialog inspiratif ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran baru bahwa menjadi advokat bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menjadi pilar kemanusiaan dalam perjuangan menuju Indonesia Emas 2045. (*)