Andi Syarifuddin, SH. MH Masih Pikir-pikir untuk Banding atas Vonis Hakim Kepada Lisa Rachmat

JAKARTA (swararakyat.com) – Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada terdakwa Lisa Rachmat, baik terdakwa sendiri maupun tim penasihat hukumnya masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum ke peradilan selanjutnya.

Hal itu disampaikan Andi Syarifuddin, SH. MH, salah satu penasihat hukum Lisa usai majelis hakim membacakan putusan terhadap Lisa.

“Tadi kita dengar bersama ya, keterangan dari ibu Lisa ialah pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” kata Andi Syarifuddin, SH. MH kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Meskipun pihaknya belum sependapat atas hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya, namun timnya menghormati putusan hakim tersebut.

“Kami tetap tidak sepaham,” ujarnya.

Menurutnya, sejak awal proses hukum kepada kliennya dianggap cacat formil. Sebab, tambahnya, dalam persidangan pihaknya tidak menemukan satu alat bukti pun yang menjelaskan perbuatan Lisa Rachmat.

“Tidak ada dua alat bukti yang menguatkan bahwa barang bukti itu berasal dari ibu Lisa Rachmat. Namun kami tetap menghormati putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim,” terangnya.

Terkait upaya hukum yang menjadi hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum ke tingkat peradilan yang lebih tinggi, Andi menyampaikan sesuai hukum acara pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Sesuai dengan hukum acara, terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikapnya apakah banding atau tidak. Kalau kita tidak melakukan upaya banding, tentunya putusan ini menjadi inkracht atau putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Tapi ini kita masih pikir-pikir,” pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Lisa Rahmat yang merupakan penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur dihukum selama 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Menyatakan terdakwa Lisa Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dan melakukan pemufakatan jahat,” kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, Rabu (18/6/2025).

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Lisa Rahmat karena dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Jo. Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain dihukum penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Lisa Rahmat sebanyak Rp 750 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap majelis hakim.

Sebelumnya, penuntut umum menuntut Lisa Rahmat selama 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, penuntut umum juga meminta majelis hakim agar ijin advokat terdakwa Lisa Rahmat dicabut.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan ijin profesi sebagai advokat,” kata penuntut umum. (sr)