JAKARTA (swararakyat.com) – Dua auditor internal PT Telkom Indonesia selaku saksi memilih bungkam dalam sidang lanjutan kasus pembiayaan pengadaan barang yang diduga fiktif di PT Telkom Indonesia periode 2017-2020 yang melibatkan 11 terdakwa. Kedua saksi itu yakni Hari Subroto dan Ramji.
Bungkamnya kedua saksi itu terkait pertanyaan Surya Panjaitan, SH selaku penasihat hukum Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari soal checklist audit yang digunakan terhadap vendor.
“Apakah saudara saksi seorang audit memiliki checklist untuk mengaudit vendor atau pelanggan?” tanya Surya Panjaitan kepada saksi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Karena kedua saksi tak menjawab, lalu majelis hakim langsung menimpali pertanyaan Surya Panjaitan, “bisa dijawab?” Namun saksi tetap terdiam.
Pada kesempatan itu, saksi menyampaikan bahwa PT Cantya Anzhana Mandiri masih tahapannya belum investigasi, tapi sudah masuk ke dalam audit operasional.
“Apakah saksi pernah melihat Perjanjian antara PT Telkom dengan PT Cantya Anzhana Mandiri?” tanya Surya Panjaitan kepada saksi.
“Seperti yang saya sampaikan, untuk PT Cantya Anzhana Mandiri masih tahapannya belum investigasi, tapi sudah masuk ke dalam audit operasional. Di dalam audit operasional kita meminta atau melakukan reviu atas dokumen dokumen yang terkait,” ujar saksi.
“Sampai sekarang, apakah sudah ada laporan masik ke saksi hasil investigasi dari PT Cantya Anzhana Mandiri ini?” tanya Surya Panjaitan.
Menurut saksi, untuk investigasi belum ada yang masuk.
“Sedang berjalan,” ujar saksi.
Diketahui, 11 terdakwa didakwa merugikan keuangan negara Rp 464,9 miliar terkait pembiayaan pengadaan barang yang diduga fiktif di PT Telkom Indonesia periode 2017-2020.
Adapun para terdakwa itu adalah General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017 Herman Maulana, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018 Alam Hono, dan Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti.
Kemudian Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim, Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (s)













