DPN PERADI Dorong RUU Perampasan Aset Berbasis Integritas Penegak Hukum dan Perlindungan Hak Konstitusional

Jakarta,SwaraRakyat.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI menegaskan pentingnya pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tidak hanya memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, tetapi juga menjamin tegaknya prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum. Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 13 Juli 2026, sebagai bagian dari rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dalam forum tersebut, DPN PERADI menyampaikan sejumlah masukan strategis yang menitikberatkan pada pentingnya membangun sistem perampasan aset yang akuntabel, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan. Menurut DPN PERADI, keberhasilan RUU ini tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma hukum yang disusun, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang diberi kewenangan untuk melaksanakannya.

Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno, menilai kewenangan yang akan diberikan kepada aparat penegak hukum dalam menelusuri, menyita, dan merampas aset hasil tindak pidana merupakan kewenangan yang sangat besar sehingga harus diimbangi dengan standar integritas yang tinggi.

Ia mengingatkan bahwa masih adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum menjadi tantangan serius yang harus dijawab melalui desain kelembagaan dan mekanisme pengawasan dalam RUU Perampasan Aset.

“Kalau kita bicara mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia, kita semua tahu bahwa banyaknya penyalahgunaan kewenangan yang dia miliki terhadap masyarakat yang akhirnya ini merugikan negara dan masyarakat. Dalam beberapa bulan terakhir kita lihat banyak aparat yang tindakannya sangat merugikan dan cukup menjadi satu pandangan masyarakat bahwa hukum tidak pernah berpihak pada masyarakat yang paling bawah,” ujar Sutrisno di hadapan Komisi III DPR RI.

Berangkat dari kondisi tersebut, DPN PERADI mengusulkan agar RUU Perampasan Aset secara eksplisit mengatur standar integritas bagi pejabat yang diberi kewenangan melakukan penelusuran maupun penyidikan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Menurut Sutrisno, kewenangan yang sangat luas tanpa mekanisme seleksi yang ketat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan justru mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Saya berharap DPR bisa bertindak tegas terhadap RUU Perampasan Aset ini. Pejabat yang ditunjuk untuk menelusuri maupun melakukan penyidikan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan haruslah pejabat yang memiliki integritas tinggi,” tegasnya.

Selain integritas, DPN PERADI juga menekankan bahwa aparat yang menjalankan kewenangan tersebut harus memiliki komitmen moral yang kuat untuk bekerja semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara.

“Mereka harus memiliki komitmen tinggi bahwa tugas tersebut dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara,” tambah Sutrisno.

Bagi DPN PERADI, penguatan kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda mengingat semakin kompleksnya kejahatan korupsi, tindak pidana pencucian uang, kejahatan ekonomi, serta kejahatan terorganisasi. Namun, penguatan kewenangan tersebut harus berjalan seiring dengan penguatan mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Karena itu, DPN PERADI berpandangan bahwa RUU Perampasan Aset harus dibangun di atas tiga prinsip utama.

  • Pertama, efektivitas dalam memulihkan aset hasil tindak pidana bagi kepentingan negara.
  • Kedua, kepastian hukum melalui pengaturan norma yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
  • Ketiga, perlindungan terhadap hak asasi manusia dengan memastikan setiap tindakan perampasan aset dilakukan berdasarkan proses hukum yang adil, transparan, dan dapat diuji melalui mekanisme peradilan.

Masukan yang disampaikan DPN PERADI merupakan bagian dari proses partisipasi publik yang difasilitasi Komisi III DPR RI dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Melalui forum tersebut, organisasi profesi advokat berkontribusi memberikan perspektif praktis berdasarkan pengalaman penegakan hukum di lapangan, sehingga regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif diterapkan serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.

DPN PERADI berharap seluruh masukan yang berkembang dalam pembahasan RUU dapat menjadi landasan bagi lahirnya undang-undang yang tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan dan memulihkan aset negara, tetapi juga menjadi instrumen hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, akuntabilitas, serta supremasi hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(sang)