JAKARTA SWARARAKYAT.COM – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu nomor telepon yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menyampaikan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Berdasarkan identifikasi dalam pemberitaan, ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Dalam penjelasannya, Asep mengungkapkan dugaan penyadapan berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Penyidik menemukan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Asep menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Sasaran Penyadapan Tidak Hanya Presiden
Perkara ini berkembang menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, sejumlah pihak lain juga diduga menjadi sasaran, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini memiliki cakupan lebih luas, terutama menyangkut perlindungan komunikasi dan keamanan informasi berbagai pihak.
Penyidik masih mendalami bagaimana proses penyadapan dilakukan, siapa yang memberikan perintah, serta bagaimana sistem elektronik yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Jejak Digital Diduga Dihapus
Selain dugaan penyadapan ilegal, Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan rekam jejak elektronik pada Oktober 2026.
Penghapusan data tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Kapolri Beri Perhatian Serius
Dalam konferensi pers yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
Johnny menegaskan pentingnya pembenahan internal kepolisian untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik harus dibangun melalui institusi kepolisian yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pembenahan internal Polri, khususnya dalam memastikan seluruh kewenangan penggunaan teknologi pengawasan dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan Bareskrim, termasuk pengungkapan motif, mekanisme penyadapan, serta pertanggungjawaban hukum para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)













