Jakarta, Swararakyat.com – Kepolisian resmi menetapkan politikus sekaligus pakar telematika Roy Suryo dan aktivis kesehatan Dokter Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penetapan status hukum tersebut diumumkan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Kamis (7/11/2025).
Juru bicara Polri memberikan keterangan bahwa kedua tokoh tersebut diduga aktif memproduksi, menyebarkan, serta memperkuat narasi yang menuding bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu. Polisi menilai konten yang disebarkan keduanya memenuhi unsur pidana dalam UU ITE dan pasal fitnah/hoaks dalam KUHP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis barang bukti digital, penyidik menetapkan RS dan DT sebagai tersangka,” kata sumber kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Penyidik disebut telah mengantongi sejumlah bukti unggahan, rekaman pernyataan, serta aktivitas digital lain yang dianggap memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka berperan aktif menyebarkan informasi yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Polisi juga memastikan bahwa keduanya belum dilakukan penahanan, namun akan kembali dipanggil dalam waktu dekat sebagai tersangka untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik tengah menyiapkan agenda pemeriksaan tambahan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara yang sama.
Kasus fitnah ijazah Jokowi sebelumnya sempat mencuat luas di media sosial dan menjadi perdebatan publik menjelang masa transisi pemerintahan. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan Presiden Jokowi adalah autentik dan sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Roy Suryo maupun Dokter Tifa belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Polisi meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (*)













