Daerah  

Bupati Taput Perjuangkan Nasib Pegawai Non-ASN, Gaji Dibayarkan Penuh

Tapanuli UtaraSwararakyat.com | Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat, mengambil langkah strategis untuk memperjuangkan nasib pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak kebijakan nasional terkait tenaga honorer. Melalui upaya diplomasi dan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Utara, Bupati JTP berhasil membawa kabar baik bagi tenaga honorer di daerahnya.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 sempat menimbulkan polemik. Pasalnya, sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara masih bertugas hingga Maret 2025.

Bupati JTP mengakui bahwa situasi ini merupakan tantangan besar. “Pastinya hal ini sangat berat, ibarat pil pahit yang harus kita telan. Namun, karena ini menyangkut kemanusiaan serta masa depan pegawai non-ASN, kita harus mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak,” ujarnya kepada awak media ini, Kamis (27/3/2025).

Sebagai bentuk komitmen terhadap tenaga honorer, Bupati JTP bersama Inspektorat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera berkoordinasi dengan BPK dan BPKP Sumut. “Kami menemui Kepala BPKP, Bapak Farid Firman, beserta jajaran serta berkonsultasi dengan BPK RI Perwakilan Sumut. Hasilnya, kami mendapatkan angin segar bagi tenaga non-ASN,” ungkapnya.

Dari hasil konsultasi tersebut, dipastikan bahwa gaji tenaga honorer untuk periode Januari hingga Maret 2025 akan dibayarkan sepenuhnya pada 27 Maret 2025. “Saya telah menginstruksikan pembayaran kepada seluruh pegawai harian lepas (PHL) di Taput dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, psikologis, dan kemanusiaan,” tambah Bupati JTP.

Selain itu, ia menegaskan bahwa tenaga non-ASN tetap dapat bekerja seperti biasa. “Kami akan terus mengevaluasi sesuai dengan hasil temuan Inspektorat, berdasarkan data nama dan alamat tenaga honorer yang telah diangkat,” pungkasnya.

Keputusan ini disambut baik oleh para pegawai non-ASN yang sebelumnya merasa cemas dengan status pekerjaan mereka. Dengan langkah ini, diharapkan tidak hanya memberi kepastian bagi tenaga honorer, tetapi juga menjaga kelangsungan pelayanan publik di Tapanuli Utara.(Norris H)