Buron Paulus Tanos Ditangkap CPIB Singapura, Benarkah Akan Membongkar Korupsi E-KTP?

Jakarta,SwaraRakyat – Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019. Namun, pada 19 Oktober 2019, ia menghilang dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK.

Paulus Tannos menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Di samping itu Menurut Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti menuturkan Paulus Tannos memang belum masuk daftar red notice Interpol, namun penangkapan dilakukan dalam rangka membantu lembaga antirasuah tersebut. ” Yang Bersangkutan (Paulus Tannos, red.) belum masuk daftar red notice. Yang bersangkutan ditangkap karena permintaan Polri, dan Polri sifatnya membantu KPK,” kata Krishna Murti ketika dihubungi di Jakarta, Jumat malam.

Krishna Murti menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura pada akhir 2024 untuk membantu menangkap Paulus. Surat penangkapan itu dilayangkan setelah Polri mendapatkan informasi bahwa buronan tersebut berada di negara kota itu.

Lalu, pada 17 Januari 2025, kata dia, Divhubinter Polri mendapat kabar dari Jaksa Agung (attorney general) Singapura bahwa Paulus telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Kemudian, pada 21 Januari 2025, dilaksanakan rapat gabungan bersama kementerian/lembaga untuk menindaklanjuti proses berikutnya.

“Selanjutnya, Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kementerian Hukum (Kemenkum) didukung KPK, Polri, Kejagung dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” ucapnya seperti dikutip di Antara. Terkait detail proses ekstradisi, dia tidak bisa membeberkannya.

“Selanjutnya, silahkan ditanyakan ke KPK dan Kemenkum,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan akan segera diekstradisi ke Indonesia.

Saat ini, KPK tengah berkoordinasi untuk melakukan pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, perubahan kewarganegaraan buron kasus mega korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos tidak memengaruhi proses ekstradisi. Hal ini setelah pihak otoritas Singapura berhasil menangkap buron Paulus Tannos.

“Enggak saya kira (tidak berpengaruh). Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1).
Ia meminta dukungan publik untuk kelancaran proses ekstradisi atau pemulangan Paulus Tannos kembali ke Indonesia setelah berkoordinasi dengan pihak otoritas di Singapura selesai dilakukan.

Karena saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia.

“Kalau itu kan dari sana nanti yang akan menindaklanjuti. Kami hanya banyak melakukan koordinasi. Ya, kemudian nanti menunggu proses berikutnya,” tegas Setyo.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap Paulus Tannos. Saat ini, Paulus Tannos sedang dalam tahapan untuk bisa dibawa ke Indonesia.

“Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” ucap Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1).(***)