Pandangan Hukum
Menanggapi analisis warganet itu, Pakar Hukum, M. Hadrawi Ilham, SH menilai KPK tidak bisa melakukan penjegalan dengan persangkaan kepada bacapres atau bacawapres.
“Kalau sudah pasangan gak boleh KPK melakukan persangkaan kepada bacapres dan bacawapres,” tandasnya.













