Lahat- Ambruknya Jembatan Muara Lawai B di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Sabtu malam (29/6), menjadi pukulan keras terhadap ketertiban operasional angkutan batu bara di Sumatera Selatan. Tragedi ini diduga kuat disebabkan oleh empat unit truk bermuatan batu bara yang melintasi jembatan secara bersamaan dalam kondisi over kapasitas.
Dari data resmi yang beredar, tiga dari empat truk tersebut menggunakan pelat nomor luar Sumsel (BE – Lampung) dan seluruhnya teridentifikasi berasal dari perusahaan PT Mega Rizky Jaya Sejahtera, yakni:
* Hino BE 8104 AU
* Hino BE 8490 AUD
* Hino BE 8785 AUD
Truk-truk ini tidak hanya melanggar batas muatan, tetapi juga belum melakukan balik nama kendaraan ke pelat BG, sebagaimana diatur bagi kendaraan luar daerah yang beroperasi lebih dari 90 hari. Akibatnya, mereka tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan, namun justru menjadi penyebab langsung rusaknya infrastruktur publik.
Gubernur Sumsel: Tegas dan Jelas
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan sikap tegas terhadap pelanggaran tersebut. Dalam pernyataannya yang dikutip dari Sumatera Ekspres (5/7/2025), ia menyebut:
“Kendaraan nopol luar ini tidak bayar pajak ke kita, tapi pakai jalan kita. Infrastruktur rusak karena mereka. Ini jelas merugikan rakyat. Kendaraan luar yang beroperasi lebih dari 90 hari wajib balik nama. Sudah kita kasih insentif. Kalau masih bandel, harus ada tindakan.”
Seruan Tanggung Jawab
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR), Oktaria Saputra, S.E.,M.Si., menegaskan bahwa PT Mega Rizky Jaya Sejahtera tidak boleh lepas dari tanggung jawab hukum maupun moral.
“Perusahaan ini harus bertanggung jawab penuh atas ambruknya jembatan yang menjadi jalur vital warga. Tidak bisa hanya mengambil keuntungan dari hasil bumi Sumsel lalu menghindari pajak dan merusak jalan tanpa beban.” Sabtu, (05/07/2025)
Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR) mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel, Polda Sumsel, Dinas Perhubungan, dan Bapenda untuk:
1. Segera memproses hukum PT Mega Rizky Jaya Sejahtera atas dugaan pelanggaran overload dan pajak.
2. Menagih ganti rugi penuh atas kerusakan jembatan dan biaya pengalihan arus serta pembangunan kembali.
3. Melakukan audit menyeluruh terhadap semua kendaraan pelat luar yang beroperasi di Sumsel tanpa balik nama.
4. Memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan operasional, bila ditemukan pelanggaran berulang.
Klarifikasi Penting
Adapun satu unit truk dalam insiden tersebut adalah Mitsubishi BG 8625 EK milik PT Tiga Putri Bersaudara. Berdasarkan informasi resmi, perusahaan ini telah memenuhi legalitas dan beroperasi dengan pelat BG, serta tidak termasuk dalam pelanggaran administratif maupun hukum.
Infrastruktur Rakyat Jangan Jadi Korban
Kerusakan Jembatan Muara Lawai bukan hanya soal akses terputus, tapi juga simbol lemahnya penegakan aturan terhadap korporasi pelanggar. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban atas pembiaran sistemik.
“Sumatera Selatan bukan jalur bebas untuk perusahaan-perusahaan luar yang hanya tahu mengeruk tanpa peduli akibatnya. Ini saatnya hukum ditegakkan, keadilan ditegakkan, dan kepentingan masyarakat dijaga,” tutup Ketum DPP PGNR, Oktaria Saputra,S.E.,M.Si.