Dr. Sutrisno: Pendekatan Hukum Lama Tak Lagi Efektif Hadapi Ekonomi Digital

Jakarta,SwraRakyat.com — Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dinilai tidak sepenuhnya diiringi dengan persaingan usaha yang sehat. Dominasi sejumlah platform besar bahkan disebut mengarah pada praktik monopoli terselubung. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun didesak memperketat pengawasan sektor digital pada 2026 demi menjaga keadilan ekonomi dan melindungi kepentingan publik.

Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penentuan Pasar Bersangkutan telah mendefinisikan ekonomi digital sebagai seluruh kegiatan ekonomi dan bisnis berbasis internet, termasuk yang didukung kecerdasan buatan (artificial intelligence). Namun, perluasan definisi ini dinilai harus dibarengi penguatan penegakan hukum persaingan usaha.

Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa secara yuridis KPPU memiliki dasar kewenangan yang kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik monopoli di sektor digital.

“KPPU adalah lembaga independen yang diberi mandat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 untuk mencegah dan menindak praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat. Mandat ini berlaku pula pada sektor digital yang kini menjadi tulang punggung ekonomi nasional,” ujar Sutrisno, Selasa (27/1).

Secara doktrinal, Sutrisno menjelaskan bahwa sektor digital memiliki karakteristik khusus seperti network effect, penguasaan big data, dan biaya perpindahan konsumen (switching cost) yang tinggi. Kondisi ini menyebabkan dominasi pasar dapat terjadi tanpa harus melalui perjanjian monopoli secara formal.

“Dalam kajian hukum persaingan usaha modern, dominasi digital sering bersifat struktural dan sistemik. Dampaknya nyata, meskipun sulit dibuktikan dengan pendekatan hukum konvensional,” jelasnya.

Ia menilai pendekatan rule of reason yang selama ini digunakan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas ekonomi digital. Oleh karena itu, revisi undang-undang dinilai mendesak, khususnya dengan mengadopsi pendekatan per se illegal terhadap perbuatan tertentu.

“Pendekatan per se illegal memberikan kepastian hukum karena suatu perbuatan langsung dikualifikasi melanggar hukum berdasarkan sifat perbuatannya, tanpa harus menunggu pembuktian dampak yang rumit,” tegasnya.

Dari perspektif konstitusional, Sutrisno menekankan bahwa pengawasan persaingan usaha digital juga merupakan perwujudan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, penguasaan sektor ekonomi strategis oleh segelintir korporasi digital bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi.

“Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Monopoli digital jelas bertentangan dengan semangat konstitusi,” katanya.

Dalam konteks perlindungan konsumen, Sutrisno menyebut persaingan usaha digital yang tidak sehat membuat masyarakat kehilangan kebebasan memilih harga dan layanan secara kompetitif, terlebih di tengah masih rendahnya literasi teknologi di sebagian kelompok masyarakat.

Ia juga mendorong KPPU agar lebih proaktif memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, termasuk dalam upaya penertiban pinjaman online ilegal dan judi online yang dinilai sangat merugikan masyarakat.

“Pinjaman online dan judi online tidak hanya melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga menimbulkan dampak sosial serius seperti kriminalitas, kerusakan rumah tangga, hingga pemutusan hubungan kerja. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi digital,” pungkasnya.

Dr. H. Sutrisno merupakan advokat lulusan doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015–2022.(sang)