JAKARTA, BERITANOW.COM – Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK) mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan kronisme dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Desakan tersebut disampaikan melalui rilis PP SMUK yang memuat pernyataan Ketua Umum PP SMUK, Ahmad Zaki, mengenai dugaan keterkaitan jaringan bisnis dengan lingkaran kekuasaan daerah. Organisasi tersebut meminta indikasi penyimpangan dalam proyek infrastruktur dan pasokan material strategis diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rilis tersebut, PP SMUK menyoroti dugaan konsentrasi proyek pemerintah pada entitas bisnis yang disebut memiliki hubungan dengan keluarga atau kerabat dekat lingkaran kekuasaan di Tabalong. Kondisi itu dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan proses pengadaan berlangsung transparan dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh pelaku usaha. Namun, dugaan keterkaitan tersebut masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat dengan sendirinya dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
PP SMUK Desak Pemeriksaan Proyek
Ahmad Zaki dalam rilis tersebut menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Penelusuran, menurut substansi desakan PP SMUK, perlu mencakup proses pemilihan penyedia, pola kemenangan tender, kewajaran harga material, serta kesesuaian spesifikasi teknis pekerjaan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
PP SMUK juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan kepolisian, untuk menindaklanjuti informasi yang memenuhi dasar pemeriksaan. Penanganan perkara harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat menelaah dugaan persekongkolan tender apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan persaingan usaha.
Persaingan Usaha Jadi Perhatian
Dugaan kronisme dalam pengadaan proyek juga memunculkan persoalan mengenai kesempatan pengusaha lokal untuk terlibat dalam pembangunan daerah. Apabila proses pengadaan terbukti dipengaruhi konflik kepentingan atau praktik persaingan tidak sehat, kondisi tersebut berpotensi menghambat persaingan yang adil dan mengurangi efektivitas penggunaan anggaran publik. Karena itu, transparansi tender dan akuntabilitas keputusan pengadaan menjadi bagian penting dalam pengawasan pemerintahan daerah.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, termasuk persekongkolan tender sebagaimana tercantum dalam Pasal 22. Adapun dugaan penyalahgunaan kewenangan atau keterlibatan pejabat dalam pengadaan harus dinilai berdasarkan unsur perbuatan dan ketentuan hukum yang relevan. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran memerlukan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
PP SMUK meminta agar dugaan tersebut tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Pemerintah Kabupaten Tabalong juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan dan pengawasan proyek yang menjadi sorotan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang berimbang. Hingga ada hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, dugaan kronisme dan keterkaitan bisnis dengan lingkaran kekuasaan harus tetap diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu. (*)













