JAKARTA (swararakyat.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendra Lie selama 10 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata ketua majelis hakim Yusti Cinianus Radja, didampingi hakim anggota Hafnizar, dan Wijawiyata, Kamis (30/10/2025).
Hukuman tersebut dijatuhkan, menurut majelis hakim karena terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kasus ini berawal dari unggahan video dalam kanal youtube yang selanjutnya dilaporkan ke polisi karena menyinggung pribadi Fredie Tan alias Awi (korban).
“Podcast dalam youtube diposting dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, hingga tayangan itu dapat diakses publik dan menjadi viral,” ujar majelis hakim.
Majelis hakim menilai unggahan dalam kanal youtube itu tidak didukung dengan bukti yang kuat. Sehingga perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Flora Dianti menyampaikan pendapatnya dalam persidangan, bahwa unsur dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan, mendistribusikan suatu informasi elektronik supaya dapat diakses orang banyak merupakan pidana.
Apabila ada yang dicemarkan nama baiknya dan ada yang merasa gak nyaman dan dirugikan, maka, kata ahli itu berpendapat, ada kehormatan nama baik yang dicemarkan.
Usai sidang putusan, kuasa hukum korban yakni Suriyanto menyambut baik vonis majelis hakim.
“Klien kami Fredie Tan mengapresiasi majelis hakim yang memutus dengan adil. Tentu ini membuktikan bahwa perkataan terdakwa akan dapat membunuh karakter klien kami di mata masyarakat,” katanya.
Ia pun menghimbau khalayak ramai tidak kembali memposting atau membuat berita-berita negatif yang bertujuan menggiring opini.
Pihaknya akan mengambil langkah hukum jika masih ada tayangan yang menyudutkan kliennya.
Menurutnya, kliennya merupakan sosok pengusaha yang taat hukum.
“Klien kami merupakan pengusaha yang taat hukum dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Semua tudingan dalam podcast itu tidak terbukti,” terangnya.
Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval Ancol dikenal Beach City International Stadium.
“Terdakwa merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang Internasional (MEIS). Namun kontraknya diputus (incrach) oleh pengadilan karena dinilai wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri,” ujarnya.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum. (s)













