Erdi Surbakti, SH: Sejatinya Ike Kusumawati Harus Bebas

Pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan

JAKARTA (swararakyat.com) – Penasihat hukum Ike Kusumawati, Erdi Surbakti, SH mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada kliennya yang menghukum 10 bulan penjara.

“Putusan 10 bulan, dari sisi pertimbangan hukum cukup memuaskan, dan kami hargai,” kata Erdi Surbakti usai majelis hakim membacakan putusannya dalam persidangan, Kamis (22/5/2025).

Kendati dianggap cukup memuaskan, Erdi Surbakti memandang masih ada hal-hal yang belum dipertimbangkan majelis hakim secara baik, khususnya soal dua bukti yang diduga palsu seperti yang dituangkannya dalam pembelaan dan dupliknya.

“Terutama bukti yang diduga palsu yaitu slip setoran dan surat pernyataan yang menjadi substansi masalah terkait uang Rp 1,1 miliar,” ujar Erdi Surbakti.

Disampaikan Erdi Surbakti, pihaknya tdak melihat majelis hakim mempertimbangkan bagaimana dua bukti yang diduga palsu itu dinyatakan terbukti penggelapannya.

“Dengan adanya dua bukti yang diduga palsu itu sesuai Yurisprudensi Putusan MA No. 33 K/MIL/2009, sejatinya harus dibebaskan,” kata Erdi Surbakti dengan tegas.

Erdi menambahkan, walaupun ada 1000 bukti ditunjukkan dalam persidangan, kalau dua di dalamnya ada dugaan palsu maka hakim wajib mempertimbangkan itu sebagai sebuah bukti yang bernilai.

“Untuk menolak dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” ucap Erdi Surbakti menjelaskan.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Erdi Surbakti menyampaikan masih bermusyawarah dengan kliennya apakah melakukan perlawanan hukum di tingkat banding atau tidak.

“Kami sudah sampaikan di persidangan bahwa kami pikir-pikir dulu selama seminggu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak,” ujarnya.

Sedangkan jaksa penuntut umum belum dapat dikonfirmasi apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak.

Sebelumnya penuntut umum menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 372 KUHP dengan meminta hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Di akhir persidangan tingkat pertama, majelis hakim pimpinan Raden Ari Muladi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 bulan penjara. (Sr)