Firdaus Persoalkan Pemasangan Plang BNI, Siapkan Pengaduan ke OJK

BANJARMASIN, SWARARAKYAT.COM — Persoalan pemasangan plang pada rumah yang menjadi agunan kredit BNI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendapat tanggapan dari Muhammad Firdaus.

Firdaus mengakui memiliki kewajiban kredit kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Ia juga mengakui telah menerima surat peringatan dari bank, mulai dari SP1 hingga SP3.

Namun, Firdaus membantah anggapan bahwa dirinya tidak melakukan komunikasi dengan pihak bank. Ia menyebut pembicaraan mengenai penyelesaian kewajiban masih berlangsung dan dirinya telah menyampaikan rencana menjual sejumlah aset.

“Selama ini kita berkomunikasi dengan pihak BNI dan selalu kita respons. Saya selaku pemilik dan peminjam juga sudah berusaha menjelaskan kepada pihak BNI bahwa saya akan segera menyelesaikannya dengan menjual beberapa aset,” ujar Firdaus, Kamis (24/9/2026).

Menurut Firdaus, penjualan aset tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Ia menyebut salah satu aset yang hendak dijual memiliki nilai sekitar Rp1,3 miliar, sementara pokok kewajiban kredit yang disebutnya sekitar Rp380 juta.

Ia menilai proses tersebut membutuhkan waktu karena karakter aset berbeda dengan barang yang dapat langsung dijual.

Persoalkan Cara Pemasangan

Keberatan Firdaus terutama berkaitan dengan pemasangan plang di rumah yang menjadi agunan. Ia mengatakan komunikasi dengan pihak BNI masih terjadi sebelum plang dipasang.

Firdaus menyebut pihak bank sebelumnya meminta izin untuk melihat kondisi rumah. Namun, menurut dia, komunikasi tersebut tidak disertai pemberitahuan mengenai rencana pemasangan plang.

“Beberapa hari yang lalu mereka juga berkomunikasi dengan saya. Mereka menghubungi saya untuk izin melihat kondisi rumah, tetapi bukan izin memasang plang rumah,” katanya.

Karena itu, Firdaus mempertanyakan prosedur pemasangan plang tersebut. Ia juga menyatakan keberatan karena tindakan itu, menurut versinya, dilakukan tanpa pemberitahuan secara langsung.

“Saya sebagai nasabah juga merasa tidak terima. Saya masih mempunyai hak guna di sini. Mereka memasang plang tanpa ada pemberitahuan sama sekali dan tanpa komunikasi,” ujar Firdaus.

Ia mengaku keberadaan plang turut memengaruhi dirinya dan keluarga. Firdaus juga mempertanyakan apakah pemasangan tersebut didasarkan pada penetapan atau keputusan pengadilan.

Siapkan Pengaduan

Firdaus mengatakan persoalan tersebut akan dibawa melalui jalur resmi. Ia berencana mengadukan perkara tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait.

Menurutnya, kuasa hukum telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses pengaduan maupun langkah hukum berikutnya.

“Saya juga akan menempuh jalur hukum dan melaporkan perkara ini ke OJK dan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, Firdaus menegaskan bahwa dirinya tidak menolak kewajiban sebagai debitur. Ia menyatakan tetap memiliki niat menyelesaikan kredit dan telah menyiapkan opsi melalui penjualan aset.

“Saya sudah berusaha berkomunikasi dengan mereka dengan tujuan melunasi. Itu sudah menjadi bentuk etika baik saya,” tuturnya.

Sebelumnya, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan bahwa pemasangan plang merupakan bagian dari proses penyelesaian fasilitas kredit yang mengalami persoalan dalam pemenuhan kewajiban.

BNI menyatakan komunikasi dan upaya penyelesaian telah dilakukan dengan debitur sebelum langkah lanjutan ditempuh. Bank juga menyebut penyelesaian kredit dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Keterangan Firdaus tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas penjelasan BNI. Perbedaan pandangan mengenai proses pemasangan plang dan penyelesaian kewajiban kredit selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang ditempuh masing-masing pihak. (*)