Fredi Moses Ulemlem: Pemerintah menjadi sumber kontribusi perpecahan “Pemuda”

Jakarta,SwaraRakyat – Pemerintah menjadi sumber kontribusi bagi perpecahan di kalangan organisasi pemuda. Padahal pemerintah seharusnya berperan dalam menjaga persatuan dan kesatuan, bukan menjadi sumber perpecahan. Sebab banyak kelompok yang muncul atas nama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tidak hanya itu mereka juga mendapatkan SK KUMHAM dari pemerintah dengan nama organisasi yang sama yaitu KNPI padahal organisasi KNPI hanya satu dibawah komando bung Ryano Panjaitan dan sekertaris Jenderal Almanzo Bonara sebagaimana yang tercatat didalam SK KUMHAM yang adalah produk hukum pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Menyongsong ulang tahun KNPI yang ke 52 saya sebagai pemuda mengingatkan agar Pemerintah sebagai Pemersatu,
Pemerintah harus memiliki peran penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui pemuda. Seharusnya, kebijakan dan tindakan pemerintah tidak berorientasi pada pemecah belah, melainkan pada upaya memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa melalui pemuda.

Pemerintah harus fokus dan serius melaksanakan pendidikan karakter dan kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan harus ditanamkan sejak dini kepada pemuda. Pemerintah harus bisa berperan dalam hal ini melalui sistem pendidikan dan berbagai program pembinaan.

Pemuda jangan dikelola untuk kepentingan politik” artinya pemuda tidak seharusnya dijadikan alat atau objek dalam kepentingan politik praktis. Pemuda memiliki potensi dan peran penting dalam pembangunan bangsa, dan seharusnya tidak terjebak dalam manipulasi politik.

Saat ini Sekretariat DPP KNPI dikuasai oleh sekelompok orang yang juga mengatasnamakan diri sebagai DPP KNPI, jika mereka juga mengantongi SK KUMHAM dari pemerintah ini adalah faktah kontribusi nyata pemerintah atas perpecahan ditubuh organisme pemuda bernama KNPI , apa kata dunia kalau sudah seperti ini.

Kami ingin agar ini menjadi refleksi sekaligus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk mengevaluasi Kementrian yang mengeluarkan SK KUMHAM terhadap sekelompok orang yang mengatasnamakan suatu organisasi yang sama. Jika sudah dikeluarkan SK KUMHAM terhadap satu organisasi maka, atas nama organisasi yang sama tidak boleh dikeluarkan SK KUMHAM sebab itu menjadi sumber perpecahan terhadap organisasi kepemudaan. (u-eam)