Jakarta, swararakyat.com – Influencer TikTok Fadil Roti Art & Team Sudrajat (@rotiartsudrajat) resmi mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Baramuda Indonesia terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh mantan istrinya. Pendampingan diberikan langsung oleh Ketua Umum LBH Baramuda, Rendi Hariadi Putra, S.H.
Fadil melaporkan sejumlah tindakan yang merugikan dirinya, mulai dari pengrusakan, tindak kekerasan, pengancaman, hingga pencemaran nama baik. Ia menyebut rangkaian peristiwa tersebut telah mengganggu aktivitas profesionalnya sebagai kreator konten serta pelaku usaha roti art, dan menimbulkan kerugian materiil maupun immaterial secara signifikan.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Rendi Hariadi Putra dalam keterangannya.
Saat ini, tim LBH Baramuda tengah melakukan konsolidasi bukti, analisis yuridis, serta mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Jika seluruh unsur pidana terpenuhi, laporan resmi kepada kepolisian akan segera dilakukan.
LBH Baramuda menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara profesional dan independen, serta terus hadir membela kepentingan masyarakat luas, termasuk para pelaku industri kreatif yang kerap menghadapi tekanan personal maupun profesional.
Pendampingan ini menjadi bentuk keseriusan LBH Baramuda dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses secara adil, proporsional, dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban. (*)













