Ini Respon Ketua RW 015, Pluit atas Mosi Tidak Percaya Terhadap Dirinya

JAKARTA (swararakyat.com) – Ketua RW. 015, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Hartono Lioe akan mengedepankan proses hukum untuk merespon berbagai fitnah seperti yang diarahkan pada dirinya.

Hal itu disampaikan Filipus Goenawan, kuasa hukum Hartono Lioe kepada wartawan di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025) menanggapi mosi tidak percaya sebagian warga kepadanya selaku Ketua RW.015, Kelurahan Pluit, Penjaringan.

“Kita tempuh melalui jalur hukum atas berbagai fitnah yang diarahkan kelompok tertentu kepada klien kami ini,” kata Filipus.

Disampaikannya, salah satu pemilik akun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sesuai No. LP/B/579/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tentang pencemaran nama baik sebagaimana dituangkan dalam undang undang ITE.

Dengan laporan itu, lanjutnya, sejumlah pengurus RW 015, Kelurahan Pluit telah diperiksa polisi.

“Saya berharap perkara ini akan terbuka dengan terang benderang dan harus dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku. Sebab, para terlapor telah mencemarkan nama baik klien kami ini,” ungkap Filipus.

Dimana menurut Filipus, peristiwa itu merupakan rekayasa pihak-pihak tertentu untuk menyudutkan kliennya selaku Ketua RW.

“Mereka ini melakukan fitnah dan juga somasi dengan membangun opini-opini bebas tanpa berdasarkan fakta sebenarnya,” terang Filipus.

Untuk merespon mosi tidak percaya terhadap Ketua RW, Filipus mengatakan, proses tersebut harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam hukum dan peraturan daerah setempat.

“Bukan melalui opini publik atau tekanan kelompok tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, mosi tidak percaya dalam sistem hukum Indonesia lebih dikenal dalam ranah pemerintahan dan parlemen, bukan dalam lingkup organisasi masyarakat seperti RW.

“Oleh karena itu, mosi tidak percaya terhadap Ketua RW tidak serta-merta memiliki kekuatan hukum untuk memberhentikan beliau dari jabatannya,” terangnya.

Ia pun mengingatkan, jika ada dugaan penyimpangan atau ketidakpuasan terhadap kinerja Ketua RW, maka jalur yang harus ditempuh adalah dengan musyawarah warga secara demokratis dan disepakati oleh mayoritas warga.

“Atau dengan mekanisme pelaporan resmi ke Lurah atau Camat setempa. Jika tuduhan bersifat hukum, maka harus dibuktikan melalui jalur hukum, seperti melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014),” ucapnya.

Ia menyampaikan, bagi pihak yang menyebarkan informasi tidak benar atau menyesatkan terkait Ketua RW, bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

“Seperti diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujarnya.

Jika mosi tidak percaya tersebut dilakukan dengan cara memaksa atau menekan warga lain untuk ikut serta, menurut Filipus, bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

“Hal itu diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyebut ‘Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian'”, katanya. RS