Jericho Mandahari, SH Dorong Hak Anak Diakomodir dalam RUU KUHAP dan KUHP

Peserta diskusi publik memperingati Hari Anak Nasional 2025 di Universitas Unika Atma Jaya, Jakarta

JAKARTA (swararakyat.com) – Hak anak yang sedang berhadapan dengan masalah hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi perlu dilindungi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Humas DPC PERADI Jakarta Pusat, Jericho Mandahari, SH usai diskusi publik memperingati Hari Anak Nasional 2025 di Universitas Unika Atma Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

“Kita ketahui dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan KUHP saat ini tidak ada dibahas soal hak anak yang bermasalah dengan hukum. Untuk itu kita dorong agar di RUU KUHAP dan KUHP yang sedang dibahas Komisi III DPR dapat terakomodir,” kata Jericho.

Di kesempatan itu pula, Jericho menyampaikan beberapa catatan terkait hak anak yang bermasalah dengan hukum dapat disisipkan dalam RUU KUHAP dan KUHP di antaranya : anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi, merupakan kelompok yang sangat rentan dan memerlukan perlindungan serta penanganan khusus, termasuk dukungan terhadap kesehatan jiwa mereka.

Kemudian pembaruan hukum acara pidana melalui RKUHAP memiliki potensi besar untuk meningkatkan jaminan hak-hak anak, namun perlu memastikan integrasi aspek psikologis dan kesehatan jiwa dalam setiap proses peradilan.

Selanjutnya stigma dan diskriminasi masih menjadi tantangan serius yang dapat memperburuk kondisi kesehatan jiwa anak yang berhadapan dengan hukum.

“Dengan ini, kami berkomitmen : pertama mendukung dan mendorong implementasi RKUHAP yang sensitif anak yaitu berperan aktif dalam memastikan implementasi RKUHAP yang sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak, terutama dalam hal penanganan yang peka terhadap kondisi psikologis dan kesehatan jiwa anak,” ujar Jericho.

Kedua mengadvokasi integrasi aspek kesehatan jiwa: Berupaya keras untuk mengadvokasi pengintegrasian secara eksplisit ketentuan dan mekanisme yang menjamin hak anak atas dukungan psikologis, penanganan trauma, dan layanan kesehatan jiwa yang memadai dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

Ketiga, meningkatkan kapasitas dan kolaborasi: berkontribusi dalam peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, pendamping anak, serta seluruh pihak terkait dalam memahami dan menangani isu kesehatan jiwa anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kami juga berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga untuk penanganan yang holistik,” ucapnya.

Keempat, memerangi stigma dan diskriminasi: melakukan upaya nyata untuk mengedukasi masyarakat dan membangun kesadaran guna menghapus stigma dan diskriminasi terhadap anak yang pernah berhadapan dengan hukum, sehingga mereka dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat secara utuh.

Kelima, memantau dan mengevaluasi implementasi: berpartisipasi aktif dalam pemantauan, evaluasi, dan pemberian masukan konstruktif terhadap penerapan RKUHAP, khususnya terkait dampaknya terhadap perlindungan hak dan kesehatan jiwa anak.

Adapun diskusi publik memperingati Hari Anak Nasional 2025 dilaksanakan oleh ADHIKTI FOUNDATION dan JANGKAR bekerjasama dengan DPC PERADI Jakarta Pusat, LKBH UI, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Komnas Anak Provinsi DKI Jakarta, Kementerian PPPA, Kemenkes RI, dan Divisio Legal Design.

Di momen ini, Jericho Mandahari, SH mewakili panitia memberikan plakat kepada Dekan Fakultas Hukum Atma Jaya Dr. Iur. Admin Fransiska, SH., LLM, dan kepada Pimpinan Divisio Legal Design Siradj Okta, SH., LLM, PHD.

Kemudian kepada Ketua Komnas DKI Jakarta, Cornelia Agatha, SH, MH. (Sarah aktor dalam sinetron si Doel). Plakat kepada organisasi Jangkar (Indonesian Harm Reduction Network).
Plakat kepada Adhikti Foundation diwakili Dani Damanik, dan plakat kepada PERADI DPC Jakarta Pusat yang diwakili Abilio SH, MH.

Turut hadir pada acara tersebut dari LKBH UI yang diwakili Aristo Pangaribuan SH, LLM, PHD.

“Kami mengapresiasi lembaga-lembaga yang berpartisipasi di acara ini. Semoga diskusi publik seperti ini menjadi salah satu kontribusi kami sebagai akademisi dan praktisi dalam mengabdi nyata kepada masyarakat,” ujar Jericho. (sr)