Opini  

KEMDIKBUDRISTEK TANGGAPI PELANGGARAN MALL ADMINISTRASI & PENGADUAN DUGAAN KKN DALAM PEMILIHAN MWA USU 2025–2030, Tertanggal 28 Mei 2025 Versus SK MWA Tertanggal 28 Mei 2025

Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH

(Ketua Forum Penyelamat USU)

 

Pendahuluan

Surat resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia bernomor 0364/E/WS.01.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 menjadi sinyal negara terhadap dugaan serius: ada pelanggaran tata kelola dan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pemilihan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2025–2030.

Dugaan ini lahir dari dua surat pengaduan resmi yang diajukan oleh Pengurus Pusat Ikatan Alumni USU, bernomor 46/B/PP/IV/2025 dan 49/B/PP/IV/2025. Dalam surat itu, mereka menyampaikan indikasi kuat: seleksi unsur masyarakat dan perwakilan Senat Akademik dilakukan tidak terbuka, cacat prosedur, bahkan sarat konflik kepentingan.

Di tengah kepercayaan publik yang makin rendah terhadap integritas kelembagaan, kampus seharusnya berdiri di garda terdepan menjaga etika dan transparansi. Ketika kampus justru menjadi panggung kompromi politik, maka sesungguhnya kita sedang menyaksikan runtuhnya moralitas akademik itu sendiri.

Bukan Sekadar Mall Administrasi, Ini Dugaan Malpraktik Tata Kelola

Dalam logika hukum administrasi negara, Prof. Dr. Philipus M. Hadjon menekankan pentingnya asas due process of law dalam setiap proses pengambilan keputusan oleh lembaga negara, termasuk lembaga otonom seperti perguruan tinggi. Menurut Hadjon, setiap tindakan administrasi pemerintahan harus dapat diuji dari segi legalitas (rechtmatigheid) dan kepatutan (doelmatigheid).

Jika seleksi anggota MWA dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi terbuka, serta minim akuntabilitas publik, maka tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai bentuk maladministrasi dan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dengan kata lain, bukan hanya cacat secara administratif, proses pemilihan ini juga berpotensi mengandung cacat hukum substantif yang dapat membatalkan keseluruhan keabsahan komposisi MWA.

Ketika Otonomi Kampus Berubah Jadi Feodalisme Akademik

Pakar hukum tata negara dan otonomi perguruan tinggi, Prof. Satya Arinanto, menegaskan bahwa PTN-BH bukanlah negara kecil yang bebas dari kontrol, melainkan entitas publik yang tetap harus tunduk pada prinsip good governance. Otonomi akademik bukan berarti bebas melakukan segala cara, apalagi melanggar prinsip meritokrasi dan transparansi.

Sinyal buruk muncul ketika keputusan MWA dipercepat melalui SK Mendikbudristek No. 182/M/KEP/2025, dikeluarkan berbarengan dengan surat tanggapan pengaduan. Ironisnya, SK ini justru mengesahkan komposisi MWA yang dipersoalkan. Publik tentu bertanya: apakah negara tergesa-gesa memberi legitimasi sebelum menyelesaikan investigasi substansi pengaduan?

MWA Bukan Alat Politik Kampus

Majelis Wali Amanat adalah lembaga strategis dalam struktur PTN-BH. Ia berwenang menetapkan arah strategis, mengangkat dan memberhentikan rektor, serta menyetujui rencana kerja dan anggaran. Jika lembaga ini direkayasa dalam pemilihannya, maka seluruh kebijakan rektorat akan menjadi produk dari legitimasi semu.

Dalam perspektif tata kelola, Prof. Dr. Eko Prasojo dari Universitas Indonesia menekankan bahwa elite capture di kampus dapat menjadi ancaman serius terhadap independensi institusi pendidikan tinggi. MWA yang lahir dari proses transaksional berisiko menjadi alat kepentingan tertentu—baik ekonomi, politik, maupun birokratis.

Momentum Perbaikan Tata Kelola Pendidikan Tinggi

Tanggapan resmi Kemdikbudristek adalah pintu masuk penting, tetapi tidak boleh berhenti di tahap klarifikasi administratif. Investigasi harus mengarah pada pembatalan hasil pemilihan jika terbukti terjadi pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan keterwakilan.

Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilihan MWA perlu segera dilakukan. Idealnya, pemilihan ini melibatkan mekanisme pengawasan independen, keterlibatan publik (terutama alumni dan mahasiswa), serta audit etika dan integritas oleh lembaga eksternal. Ini sejalan dengan prinsip open government dalam pendidikan tinggi.

Tanggapan Ahli Hukum Administrasi Negara terhadap SK MWA tertanggal 28 Mei 2025

1. Cacat pada Prosedur = Cacat pada Keputusan

Menurut Philipus M. Hadjon, dalam kerangka hukum administrasi negara, suatu keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dihasilkan dari prosedur yang cacat secara hukum, secara otomatis kehilangan legitimasi hukumnya, bahkan dapat dibatalkan demi hukum.

Jika pengangkatan MWA dilakukan bersamaan dengan masih berlangsungnya penanganan pengaduan oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek (surat pengaduan 46/B/PP/IV/2025 dan 49/B/PP/IV/2025), maka keputusan tersebut sangat potensial:

– Melanggar asas kehati-hatian administratif (zorgvuldigheidsbeginsel)

– Melanggar asas kepastian hukum (rechtszekerheid)

– Melanggar asas keterbukaan (openbaarheid)

Bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang bebas KKN, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam doktrin Hadjon, ini bisa dikategorikan sebagai keputusan cacat yuridis, dan karenanya dapat dimintakan pembatalan melalui mekanisme keberatan administratif atau gugatan ke PTUN.

2. Prinsip Due Process of Law: Negara Tidak Boleh Gegabah

Prof. Hadjon menegaskan pentingnya prinsip due process of law dalam setiap tindakan pemerintahan. Negara harus menunggu selesainya proses klarifikasi, investigasi, dan konfirmasi fakta hukum, sebelum mengambil tindakan yang berdampak langsung terhadap hak dan kewenangan publik, seperti pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA.

Dikeluarkannya SK pengangkatan dan pemberhentian tanggal 28 Mei 2025 sekaligus—di hari yang sama dengan keluarnya surat tanggapan atas pengaduan—adalah bentuk prosedur administrasi yang dipercepat tanpa kepastian hasil investigasi. Ini dapat dinilai sebagai abuse of discretion (penyalahgunaan diskresi administratif), yang melanggar prinsip akuntabilitas kekuasaan eksekutif.

3. Asas Contrarius Actus: Keputusan Bisa Dibatalkan oleh Pejabat yang Sama

Dalam hukum administrasi, dikenal doktrin contrarius actus, yakni bahwa pejabat atau lembaga yang berwenang menetapkan suatu keputusan, juga berwenang membatalkannya, apabila kemudian terbukti bahwa keputusan tersebut lahir dari prosedur atau dasar hukum yang keliru.

Artinya, jika hasil investigasi Kemdikbudristek nantinya menemukan bahwa proses seleksi MWA cacat hukum, maka SK tanggal 28 Mei 2025 tersebut dapat dan harus dibatalkan demi menjaga integritas tata kelola PTN-BH.

4. Pandangan Lain: Rangkaian Perbuatan Administratif Tidak Boleh Dipisah

Menurut Prof. Dr. Ni’matul Huda dan Prof. Dr. Eko Prasojo, dalam sistem tata kelola pemerintahan, satu rangkaian perbuatan administrasi publik tidak boleh dipisahkan secara arbitrer. Jika pemilihan MWA dilakukan dengan prosedur yang disanksi atau digugat, maka tindakan pemberhentian dan pengangkatan yang didasarkan padanya adalah cacat turunan (derivative illegality).

 

5. SK Tanggal 28 Mei 2025 Batal Demi Hukum

 

Berdasarkan kaidah hukum administrasi negara:

SK pemberhentian dan pengangkatan MWA tertanggal 28 Mei 2025 berpotensi cacat hukum karena dilakukan di tengah pengaduan formal.

Keputusan tersebut dapat dibatalkan jika terbukti keluar dari prinsip-prinsip AUPB, terutama kepastian hukum, keterbukaan, dan bebas dari KKN.

Negara (dalam hal ini Kemdikbudristek) wajib menunda atau membekukan pelaksanaan SK sampai proses pemeriksaan administrasi diselesaikan secara objektif.

Penutup

Dua dokumen resmi negara yang terbit pada tanggal yang sama—28 Mei 2025—menunjukkan wajah ganda birokrasi pendidikan tinggi kita. Di satu sisi, surat tanggapan Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek menyiratkan sikap kehati-hatian atas laporan dugaan pelanggaran berat dalam pemilihan MWA USU 2025–2030. Namun di sisi lain, SK Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi justru mempercepat pengesahan hasil pemilihan yang tengah dipersoalkan.

Kondisi ini bukan sekadar inkonsistensi prosedural, melainkan bentuk kontradiksi epistemik dalam cara negara memosisikan dirinya: sebagai pelindung hukum atau justru sebagai pengukuh kompromi kekuasaan. Ketiadaan koordinasi antara fungsi pengawasan dan keputusan eksekutif menunjukkan bahwa tata kelola pendidikan tinggi telah terseret dalam arena politik kooptatif.

Seperti diingatkan oleh Prof. Philipus M. Hadjon, hukum administrasi negara bukan sekadar peraturan formal, tetapi sarana perlindungan hukum bagi warga negara dari penyalahgunaan wewenang. Ketika prinsip-prinsip due process of law dilanggar—baik melalui pemangkasan masa jabatan, proses pemilihan yang tidak akuntabel, hingga SK yang keluar di tengah pemeriksaan—maka sesungguhnya negara telah membiarkan administrasi menjelma menjadi alat legitimasi kepentingan.

USU adalah perguruan tinggi negeri strategis di Sumatera Utara—bukan sekadar ruang birokrasi, melainkan laboratorium peradaban. Jika proses pemilihan pengelola institusi ini dinodai oleh kolusi dan rekayasa kekuasaan, maka kita sedang membangun menara gading dengan pondasi yang rapuh: legitimasi yang diragukan, moralitas yang dikhianati.

Negara tidak boleh netral terhadap ketidakadilan. Kemdikbudristek harus mencabut SK tersebut, menunda pelantikan, dan membuka pemeriksaan transparan terhadap dugaan maladministrasi dan praktik KKN. Legitimasi tak boleh dibangun di atas keraguan, apalagi di ruang yang seharusnya steril dari politik transaksional: dunia akademik.

Masa depan kepemimpinan bangsa tak bisa diserahkan kepada mekanisme yang cacat sejak dalam prosesnya. Jika integritas tidak dimulai dari kampus, dari mana lagi kita berharap lahirnya pemimpin yang adil dan beradab?

 

Demikian

 

Penulis Advokat dan Alumni Fakultas Hukum USU Stambuk’ 92.

_____________

 

Referensi Hukum dan Literatur Akademik

 

1. Philipus M. Hadjon

Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, 2005.

→ Buku ini mengulas asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan prinsip zorgvuldigheidsbeginsel (kehati-hatian) serta rechtszekerheidsbeginsel (kepastian hukum) dalam setiap keputusan administrasi negara.

 

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Menetapkan asas legalitas, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pengambilan keputusan administratif.

Pasal 70-75: Tentang pengujian ulang keputusan administratif dan mekanisme pembatalan keputusan jika terbukti melanggar AUPB.

 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

Khususnya tentang otonomi PTN-BH dan syarat tata kelola demokratis berbasis akuntabilitas publik.

 

4. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikti-Saintek, yang mengatur prosedur pengangkatan dan pemberhentian unsur pimpinan MWA.

 

5. Peraturan MWA USU Nomor 1 Tahun 2024

Mengenai masa jabatan MWA, dan legitimasi pengurangan masa jabatan, yang harus sesuai hasil kajian akademik dan bukan tekanan rektorat

 

6. Ni’matul Huda

Hukum Tata Negara Indonesia, Rajawali Pers, 2016.

→ Mengulas pentingnya kesatuan tindakan administratif dalam satu rangkaian perbuatan hukum, serta kontrol yudisial terhadap tindakan yang cacat prosedur.

 

7. Eko Prasojo

Reformasi Tata Kelola Pemerintahan dan Pemberantasan Korupsi, UI Press, 2015.

→ Menekankan pentingnya akuntabilitas keputusan pejabat negara dalam konteks good governance, terutama di lembaga pendidikan tinggi negeri.

 

8. Maria Farida Indrati S.

Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, 2007.

→ Menjelaskan hubungan antara legalitas formal dan asas kehati-hatian dalam pembentukan norma hukum administratif.

 

9. Putusan Mahkamah Agung RI No. 23 K/TUN/2010

Contoh yurisprudensi pembatalan SK pejabat pemerintah karena dikeluarkan saat proses pengaduan belum selesai (dapat dijadikan preseden administratif).