Opini  

Kenakalan Oknum Pengusaha Penggilingan Padi

DetikFinance merilis, Pemerintah sudah meminta para pengusaha penggilingan padi membeli gabah kering panen di tingkat petani seharga Rp 6.500/kilogram (kg). Namun, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, masih ada pengusaha penggilingan padi membeli gabah petani di bawah harga Rp 6.500/kg

“Kami tadi lihat harga gabah memang sudah rata-rata Rp 6.500/kg. Tapi masih ada di beberapa tempat di bawah Rp 6.500/kg,” kata Zulhas usai melakukan rapat kordinasi dengan stakeholder terkait Ketersediaan Pasokan dan Harga Pangan menjelang Ramadhan dan IdulFitri di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

Pria yang biasa disapa Zulhas itu meminta kepada penggilingan padi yang masih membeli gabah petani di bawah harga yang telah ditetapkan untuk mematuhi aturan yang ada. Untuk itu, menjadi cukup masuk akal, jika dalam upaya pengamanan penerapan HPP Gabah Rp. 6500,- Pemerintah telah menugaskan Aparat Kepolisian untuk terjun langsung ke lapangan.

Terekam nya ada pengusaha penggilingan padi yang masih membeli gabah petani dibawah HPP Gabah, tentu saja merupakan hal yang tidak kita inginkan. Bukan saja oknum pengusaha penggilingan padi ini tidak taat asas atas komitmen yang telah diikrarkan, namun juga hal seperti ini merupakan bentuk kenakalan pengusaha penggilingan padi untuk memanfaatkan kesempatan diatas kesempitan.

Untungnya, bila kita simak apa yang disampaikan Menko urusan Pangan diatas, ternyata masih banyak pengusaha penggilingan padi yang membeli gabah sesuai aturan, ketimbang mereka yang tidak patuh terhadap aturan yang ditetapkan. Namun begitu, fenomena ini menjadi bahan pembelajaran tersendiri, dalam menerapkan sebuah kebijakan.

Penetapan angka HPP Gabah sebesar Rp. 6500,- jelas tidak ujug-ujug atau mendadak turun dari langit. Angka Rp. 6500,- ini telah melalui diskusi, perbincangan dan perdebatan cukup hangat dari seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan urusan pergabahan dan perberasan serta disesuaikan pula dengan suasana kekinian.

HPP Gabah Rp. 6500,- yang semula dikenakan persyaratan kadar air maksimal 25 % dan kadar hampa maksimal 10 %, kini ketentuan tersebut tidak diberlakukan lagi. Berapa pun kadar air dan kadar hampa yang melekat pada gabah yang dihasilkan petani, Perum Bulog, Pengusaha Penggilingan Padi dan Offtaker lain, berkewajiban membeli nya minimal pada harga Rp. 6500,-

Penetapan kebijakan satu harga gabah sebesar Rp. 6500,- ini, wajar menuai pro kontra dari berbagai elemen masyarakat. Terlebih bagi para oknum yang selama ini doyan menekan harga gabah di petani saat panen raya tiba. Dengan kebijakan baru ini, ruang gerak para oknum tersebut jadi tertutup, sehingga petani tidak perlu merasa was-was, bila saat panen harga gabahnya bakalan anjlok.

Walau bukan harga yang ideal bagi petani, namun angka Rp. 6500,- menurut hitung-hitungan Pemerintah akan mampu membantu petani untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan hidupnya. Itu sebabnya, Pemerintah akan marah besar jika di lapangan, masih ditemukan adanya offtaker yang membeli gabah petani dibawah harga pembelian Pemerintah.

Di sisi lain, kita juga memahami benar, dengan kebijakan HPP Gabah lama, ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan diberlakukannya persyaratan kadar air dan kadar hampa, dalam pembelian gabah petani. Para oknum yang sangat senang memainkan harga gabah di petani ini, pasti akan protes keras atas terbitnya kebijakan satu harga gabah ini, karena zona nyamannya jadi terganggu.

Kebijakan satu harga gabah, jelas merupakan terobosan cerdas Pemerintah dalam upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan para petani. Selain kebijakan ini memberi kepastian kepada petani saat panen raya tiba, secara tidak langsung, hal ini pun merupakan jaminan Pemerintah untuk melakukan perlindungan petani terhadap perilaku oknum yang senang menekan harga gabah di petani.

Temuan Menko urusan Pangan Bung Zulhas terkait dengan adanya oknum pengusaha penggilingan padi yang nakal, tentu menjadi catatan khusus bagi Pemerintah. Langkah Kapolri yang akan menerjunkan langsung Aparatnya ke lapangan, jelas patut kita dukung dengan sepenuh hati. Harapannya, tentu bukan hanya sekedar turun ke lapangan, tapi juga diikuti dengan sanksi tegas yang ditetapkannya.

Bagi petani, panen raya merupakan kesempatan emas untuk berubah nasib. HPP Gabah yang selama ini diterapkan Pemerintah, terekam belum mampu memberi hasil optimal tercapainya maksud tersebut. Salah satu alasannya, karena di lapangan masih banyak oknum yang doyan menekan harga di petani, hanya sekedar untuk mengambil keuntungan sesaat.

Akhirnya kita optimis, kebijakan satu harga gabah yang mulai diterapkan sekarang, akan mampu membawa perubahan cukup signifikan dalam kehidupan para petani. Dengan bahasa lain, jargon Petani Bangkit Mengubah Nasib, akan betul-betul dapat diraih di era Pemerintahan Presiden Prabowo.

 

Oleh : Entang Sastraatmadja, Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat.