KEPOLISIAN TELAH MELANGGAR UNDANG-UNDANG JIKA MEMPROSES LAPORAN PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH MANTAN PRESIDEN JOKO WIDODO.

Jakarta, Swararakyat.com
Kecurigaan dan dugaan Jokowi tidak mempunyai ijazah adalah sudah lama sekali dan puncaknya pada persidangan Gus Nur dan Bambang Tri tahun lalu di PN Surakarta karena pemicunya adalah tentang ijazah Jokowi , namun faktanya sampai akhir persidangan ijazah tersebut tidak dihadirkan/ditunjukan bahkan dua orang tersebut didakwah dengan pasal Ujaran Kebencian dan penyebaran berita bohong ( Hoax ) dan telah dijatuhi pidana (dihukum) di Pengadilan Surakarta.
Karena itulah maka timbul kecurigaan dan dugaan jika Jokowi tidak mempunyai ijazah dan diduga menggunakan ijazah palsu pada waktu melengkapi syarat Administrasi mendaftar di KPU baik sebagai Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta maupun Presiden RI.
Fakta fakta inilah yang mendasari rekan rekan untuk memandang perlu memastikan maupun mengklarifikasi ke Universitas Gajah Mada ( UGM ) maupun sowan ke rumah Jokowi untuk menanyakan secara langsung dan semua itu dilakukan dengan iktikat baik bahkan bersurat secara resmi sebelumnya.

Karena bersikukuhnya Jokowi untuk tidak berkeinginan menunjukkan ijazah aslinya, maka pihak Tim Pembela Ulama dan Aktifis ( TPUA ) dengan dikomandoi oleh Prof. Dr. Eggy Sudjana, SH, M.Si.pada bulan Desember 2024 membuat Pengaduan ke Mabes Polri dan ditindak lanjuti dengan Laporan Nomor LI/39/IV/RES. 1.24/2025/DITTIPIDUM tanggal 9 April 2025 bahkan telah dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor . SP.Lidik/1007/IV/Res.1.24/2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.Seharusnya Kepolisian menaikkan ke tingkat penyidikan atas Laporan ini, karena adanya laporan ini untuk membuktikan ada tidaknya Ijazah asli milik Jokowi. Laporan ini sampai sekarang belum ditindaklanjuti tapi para Pelapornya dituntut/dilaporkan balik sebagai pencemaran nama dan fitnah.

Oleh sebab itu jika pihak Kepolisian tetap bersikukuh elpormemproses Laporan Pencemaran nama baik yang dilakukan Jokowi, maka dapat dikatakan Kepolisian dengan sengaja melakukan pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Yang mana pasal 10 yang pada intinya menyatakan Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas laporan yang telah disampaikan/dilaporkan dengan itikad baik.

Dan dalam hal terdapat tuntutan atau laporan balik kepada Pelapor awal, maka tuntutan hukum tersebut WAJIB ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh Pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap .

Sedangkan Jokowi melakukan laporan balik baru tanggal 30 April 2025 jauh setelah TPUA melaporkan .

Dalam hal ini jika Penyidik kepolisian tetap memaksakan memproses laporan Jokowi terhadap klien kami maka Kepolisian Republik Indonesia dengan sadar dan sengaja melanggar UU Nomer 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia karena dikhawatirkan setiap orang yang dilaporkan akan melaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik. Cukuplah Bambang Tri dan Gus Nur diadili dengan peradilan sesat.
Pembungkaman para aktifis dengan pengenaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah harus dihentikan karena Ijazah Asli Joko Widodo belum pernah ditampilkan baik disidang maupun dalam Laporan Pengaduan di Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya harus membuktikan Ijazah Asli Jokowi telah ada di Polda Metro Jaya. Ditambahkan pula oleh Adullah Al Katiri, Jokowi harus segera diperiksa atas LP Bang Eggy Sudjana.
Penegakan hukum tidak boleh lagi tebang pilih, apalagi diera Pemerintahan Prabowo dengan janji akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai dengan janji kampanye di Pilpres 2024, pungkas Abdullah Al Katiri.

*Abdullah Al Katiri*
Kuasa Hukum
Prof.DR. Eggy Sudjana, SH. M.Si. dkk