Ketidakadilan Akar Bencana Ekologis Di Indonesia

Tangerang Selatan,SwaraRakyat.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar diskusi publik bertajuk “Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Menanggulangi Bencana Ekologi di Indonesia” di Hotel Aston Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (30/1), mulai pukul 13.00 WIB. Acara ini menghadirkan anggota DPD, pakar lingkungan, akademisi, dan aktivis untuk membahas strategi mitigasi bencana ekologis, koordinasi lintas lembaga pemerintah, serta peran masyarakat dalam membangun ketahanan ekologis.

Anggota DPD yang hadir antara lain Ust. Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos., S.H., M.S.P., M.H., C.I.R.B.C., C.W.C.; Anna Latuconsina; I Komang Merta Jiwa; Paul Finsen Mayor, S.I.P., CM.NNLP; dan Dr. Habib Ali Alwi, M.Si.

Sementara pakar dan akademisi yang menjadi narasumber ahli meliputi Prof. Dr. dr. Basuki Supartono SpOT, FICS, MARS, Koordinator Pusat Studi Bencana UPN Veteran Jakarta dan anggota unsur pengarah BNPB; Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si., Pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia; Zenzi Suhadi, Aktivis Lingkungan dan mantan Direktur Eksekutif WALHI (2001–2025); Dr. Sadino, S.H., M.H., Pakar Hukum Kehutanan/Lingkungan Hidup Universitas Al Azhar Indonesia; serta Dr. (Can) Jan Prince Permata, S.P., M.Si., Peneliti Sosial Ekonomi dan Pembina Yayasan Kekal Berdikari, yang dalam diskusi dikenal dengan panggilan Bung Jan.

Dalam paparannya, Bung Jan menyoroti bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 hingga awal 2026. Menurutnya, bencana di Indonesia bukan semata-mata fenomena alam, melainkan akibat langsung dari lemahnya tata kelola ruang, pengelolaan kawasan hulu yang kurang memadai, serta ekspansi perkebunan dan pertambangan yang tidak terkendali.

“Data BNPB hingga Januari 2026 mencatat sekitar 1.200 korban meninggal, lebih dari 140 hilang, dan lebih dari 113.000 warga mengungsi akibat kerusakan permukiman dan infrastruktur. Aceh menjadi wilayah terdampak paling parah, diikuti Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Di Jawa Barat dan Jawa Tengah, longsor dan banjir juga menyebabkan kerusakan infrastruktur dan kerugian sektor pertanian hingga miliaran rupiah. Ini adalah bukti nyata bahwa bencana ekologis juga merupakan masalah sosial,” ungkap Bung Jan.

Bung Jan menekankan konsep ketidakadilan ekologis (environmental injustice), di mana masyarakat miskin yang tinggal di wilayah rawan menanggung dampak paling besar. Ia menyoroti bagaimana keputusan pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan meningkatkan kerentanan terhadap bencana.

Dalam diskusi, Bung Jan menekankan pentingnya mitigasi berbasis risiko dan partisipasi masyarakat. Ia mencontohkan keberhasilan Jepang dan Belanda dalam mengurangi korban bencana melalui tata ruang berbasis risiko, sistem peringatan dini, dan keterlibatan warga. Di Indonesia, praktik lokal seperti sistem Subak di Bali, leuweung kolot di Banten, dan praktik smong di Simeulue terbukti efektif dalam membangun ketahanan ekologis komunitas.

Selain mitigasi, Bung Jan juga menyoroti fase pra-bencana yang kritis, termasuk perlindungan kawasan hulu, penegakan hukum lingkungan, dan rehabilitasi ekosistem. Ia menekankan bahwa pemulihan pascabencana tidak cukup hanya membangun fisik, tetapi harus mencakup pemulihan mata pencaharian, layanan dasar, dan rasa aman masyarakat.

“Stabilitas pembangunan tanpa keadilan ekologis hanyalah ilusi. Kerentanan geografis tidak bisa diubah, tetapi risiko bencana dapat ditekan jika pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPD RI bersinergi dalam kebijakan berbasis risiko yang konsisten dan berpihak pada lingkungan,” tegas Bung Jan.

Diskusi publik ini juga membahas peran DPD RI dalam memastikan pengalaman daerah rawan bencana tidak sekadar menjadi statistik, tetapi menjadi dasar rekomendasi kebijakan nasional yang peka terhadap realitas ekologis dan sosial. Para narasumber dan peserta sepakat bahwa momentum ini penting untuk mendorong langkah preventif dan transformatif, agar tragedi serupa tidak terus berulang di masa depan.

Acara berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab antara anggota DPD, akademisi, aktivis, dan masyarakat yang hadir. Kesepakatan utama yang muncul adalah perlunya sinergi pusat-daerah, implementasi tata ruang berbasis risiko, edukasi komunitas, dan penegakan hukum lingkungan sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan dan mitigasi bencana ekologis di Indonesia.(Sang)