Aturan Pengupahan Baru Dianggap Angin Segar, ASPEK Indonesia Desak Akhiri Politik Upah Murah

M. Rusdi, Presiden ASPEK Indonesia
Muhamad Rusdi, Presiden ASPEK Indonesia²

Jakarta, Swararakyat.com – Konfederasi ASPEK Indonesia menilai kebijakan terbaru pemerintah terkait skema perhitungan kenaikan upah minimum sebagai sinyal positif perubahan arah kebijakan pengupahan nasional. Meski demikian, ASPEK Indonesia menegaskan langkah tersebut belum cukup dan harus dilanjutkan dengan kebijakan lebih tegas untuk mengakhiri praktik politik upah murah.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menyatakan kebijakan pengupahan tidak dapat dilepaskan dari sikap politik negara terhadap buruh. Menurutnya, upah merupakan indikator nyata keberpihakan pemerintah dalam pembangunan ekonomi.

“Upah bukan sekadar angka. Ia mencerminkan apakah negara menempatkan kesejahteraan manusia sebagai pusat pembangunan atau justru mengedepankan efisiensi dengan mengorbankan buruh,” ujar Rusdi dalam keterangan tertulis yang diterima Swararakyat.com, Rabu (18/12/2025).

Pemerintah sebelumnya menetapkan penyesuaian indeks alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9 dalam formula pengupahan, dengan proyeksi kenaikan upah minimum sekitar 5,2 hingga 7,3 persen. ASPEK Indonesia menilai kebijakan tersebut membuka ruang koreksi terhadap sistem pengupahan sebelumnya yang dinilai terlalu kaku dan tidak mencerminkan realitas biaya hidup pekerja.

Namun demikian, Rusdi menegaskan kebijakan tersebut harus dipandang sebagai langkah awal. Ia menyoroti penerapan indeks alfa rendah pada periode sebelumnya, yakni di kisaran 0,1 hingga 0,3, yang dinilai berkontribusi pada penurunan daya beli buruh serta stagnasi konsumsi rumah tangga.

“Stabilitas ekonomi tidak boleh terus-menerus dibangun di atas pengorbanan buruh,” tegasnya.

ASPEK Indonesia menilai upah layak merupakan fondasi penting bagi pemulihan ekonomi nasional. Ketika upah tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup riil, daya beli melemah dan berdampak langsung pada sektor usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah. Sebaliknya, kebijakan upah layak dinilai mampu memperkuat konsumsi domestik dan menjaga stabilitas sosial.

Dalam sikap resminya, ASPEK Indonesia juga mendorong penguatan peran pemerintah daerah dan dewan pengupahan. Penetapan upah, menurut Rusdi, harus berbasis kondisi riil di daerah serta dibangun melalui dialog sosial yang demokratis dan partisipatif.

Selain itu, ASPEK Indonesia menekankan pentingnya reaktualisasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Survei KHL dinilai harus dilakukan secara rutin, objektif, dan transparan agar kebijakan pengupahan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga adil secara sosial.

ASPEK Indonesia juga mendorong reformasi struktural melalui pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Menurut Rusdi, pembenahan sistem pengupahan tidak boleh berhenti pada kebijakan tahunan, melainkan harus menjamin upah layak berbasis kebutuhan hidup yang didukung jaring pengaman sosial yang kuat.

ASPEK Indonesia menyatakan optimistis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dapat melanjutkan agenda reformasi pengupahan secara berkelanjutan. “Upah layak bukan hambatan pertumbuhan ekonomi, melainkan syarat kebangkitan ekonomi nasional,” pungkas Rusdi. (*)