Jakarta, Swararakyat.com. KPK telah melakukan penahanan terhadap HK (Sekjen PDI Perjuangan) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pemberian gratifikasi kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan anggota KPU 2017-2022. Penahanan ini dimulai pada Kamis,20 Februari 2025. Penahanan ini diucapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konpres di Kantor KPK Jl. Rasuna Said. Sekitar pukul 18.10 Wib.
Sebelumnya KPK membawa HK ke ruang konpres dengan memakai baju seragam Oranye, seragam khas Korupsi.
Penahanan ini berlangsung selama 20 hari sesuai KUHAP. Penahanan HK akan ditempatkan pada Cabang Rumah Tahanan KPK Jln Rasuna Said Kuningan Jakarta.
Sebelumnya HK ditetapkan tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024, Penetapan Tersangka ini berkaitan dendan Kasus Gratifikasi kepada Wahyu Setyawan anggota KPU 2017-2022, yang bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. ***SR ASB
KPK Menahan Hasto Kristyanto Mulai Kamis 20/2/2025













