KPK Pastikan Bidik Cak Imin di Kasus Korupsi Kemenaker

SWARARAKYAT.COM – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Guntur memastikan upaya KPK mengusut kasus dugaan korupsi di Kemenaker tahun 2012 silam.

Dugaan korupsi di Kemenaker itu terkait sistem proteksi TKI tahun 2012. Saat itu Menakertrans dijabat oleh Muhaimin Iskandar.

“Kasus tahun 2012,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Asep mengatakan kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker bermula dari laporan masyarakat. KPK lalu mengusut sesuai dengan waktu kejadian perkara tersebut.

Baca Juga: KPK Bakal Periksa Cak Imin Terkait Kasus Korupsi Sistem Pengawasan TKI

“Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” jelas Asep.

Sejumlah saksi akan diperiksa KPK terkait korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker. KPK, menurut Asep, juga akan memeriksa pejabat yang menjabat di Kemenaker pada 2012.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” jelas Asep.

Baca Juga: Demokrat Keluar, Muncul KPK, Cak Imin Tetap Cawapres Prabowo?

“Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” tambahnya.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka juga telah dicegah ke luar negeri.