“ASN dua dan swasta satu,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Ali mengatakan sistem proteksi TKI itu seharusnya dapat digunakan untuk pengawasan TKI yang bekerja di luar negeri. Ali belum menjelaskan detail konstruksi perkara terkait kasus ini.
Baca Juga: SBY Bakal Merapat ke PDIP, Sodorkan AHY Cawapres Ganjar
Salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta.
Selain itu, ada Reyna Usman, yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak swasta bernama Karunia.(ren)