Swararakyat.com. Jakarta. Rencana Jokowi melaporkan Roy Suryo dkk dengan delik pidana Pasal 160 KUHP dari akibat pembongkaran dugaan Ijazah Palsu Jokowi, yang telah dipergunakan dalam pencapresan tahun 2019 yang lalu. Sebelumnya Roy Suryo dkk telah mendatangi UGM untuk menelusuri dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan catatan hasil perkuliahan dimulai tahun 1980 sampai tahun 1985. Dalam pertemuan dengan pihak Rektorat UGM,pihak UGM tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan dan malah menambah temuan yang membuat identifikasi dugaan kepalsuan Ijazah Jokowi. Dalam wawancara di ILC yang dipandu Karni Ilyas, Roy Suryo dengan gamblang mengutarakan temuannya dan memastikan Ijazah Jokowi palsu dan Jokowi bukan Alumni Fakultas Kehutanan UGM.
Kegaduhan Ijazah Palsu Jokowi ini membuat pihak Jokowi resah akhirnya membentuk Tim Kuasa Hukum untuk meladeni para pihak yang meragukan keaslian Ijazah Jokowi, serta keinginan membumkam para aktivis yang mempersoalkan Ijazah Jokowi.
Keaktifan Roy Suryo dkk yang terus-menerus menguber dugaan Ijazah Palsu Jokowi untuk dibawa keranah hukum,mendapatkan perlawanan dari Kuasa Hukum Jokowi untuk melaporkan perbuatan Roy Suryo dkk ke Kepolisian dengan tuduhan Pasal 160 KUHP. Pengenaan Pasal 160 KUHP terhadap Roy Suryo menurut Abdullah Al Katiri.
Salah satu Advokat Senior dan Ketua Umum IKAMI berpendapat ” bahwa pelaporan ini tidak dapat dilakukan karena pengenaan pasal 160 KUHP, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait putusan MK:
-Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009 menyatakan bahwa Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan bersifat konstitusional bersyarat yang artinya bahwa pasal tersebut masih berlaku, tetapi dengan syarat-syarat tertentu.
– Putusan MK tersebut telah merubah pasal 160 tentang Penghasutan yang tadinya delik formil dirubah menjadi delik materil yaitu penghasutan tidak dapat dipidana sebelum timbulnya akibat, seperti kerusuhan di muka umum atau tindak pidana lain akibat Penghasutan tsb
– Sebagai delik materil, Pasal 160 KUHPidana juga mensyaratkan adanya kesengajaan (dolus/opzet) dalam melakukan penghasutan. Ini berarti bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada kesengajaan untuk melakukan penghasutan.
Putusan MK ini memiliki konsekuensi bahwa setiap orang yang melakukan tindak penghasutan tidak dapat dipidana sebelum timbulnya akibat, seperti kerusuhan di muka umum atau tindak pidana lain yang diakibatkan oleh penghasutan tsb
Melihat dan mengacu kepada Putusan MK maka delik yang akan disangkakan kepada Roy Suryo dkk adalah Prematur, karena belum terjadinya kerusuhan dimuka umum,dan Jokowi juga harus mperlihatkan Ijazah yang asli kepada Penyidik untuk membuktikan Ijazah aslinya ada dan bukan palsu, demikian ditambahkan oleh Abdullah Al Katiri.
Abdullah Al Katiri
Advokat, Ketua Umum IKAMI
Sumber Yuotube ILC













